Jumat, 25 Januari 2013

Bab 1.Konsep, Aliran, dan Sejarah Koperasi

KONSEP KOPERASI

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hokum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai seorang guru perekomonian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam system perekomonian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggotanya. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaida-kaidah ekonomi.

Menurut Bapak koperasi Indonesia koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat orang.”

A. Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta dan di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan dengan maksud mengurusi kepentingan maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bias berasal dari perorangan maupun kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.

Unsur-unsur positif Koperasi Barat
  1. Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antara sesame anggota dengan saling menguntungkan satu dengan yang lain.
  2. Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
  3. Hasil berupa keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati bersama
  4. Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
  1. Promosi kegiatan ekonomi anggota
  2. Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumberdaya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan.
  3. Dan kerjasama antara koperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak tidak langsung terhadap anggota hanya dapat dicapai bila dampak langsungnya sudah diraih. Danpak koperasi secara tidak langsung sebagai berikut:
  1. Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
  2. Mengembangakan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
  3. Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara prudusen dengan pelanggan serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

B. Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan di kendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasinalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang di tetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang mneyeluruh,fungsinya sebagai badan yang turut menentukan kebijakan public, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.

C. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasinalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke kepemilikan kolektif,sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti Indonesia,tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya .

ALIRAN KOPERASI
Aliran Koperasi
 di dalam suatu koperasi terdapat berbagai macam aliran koperasi. Aliran koperasi tersebut terbagi menjadi 3 macam yaitu: aliran yardstick, aliran sosialis, aliran persemakmuran (Commonwealth).
Berikut adalah merupakan perbedaan metode aliran koperasi:

  1. Aliran Yardstick, pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
  2. Aliran Sosialis, pemerintah ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.

  3. Aliran Persemakmuran, koperasi bersifat kemitraan dengan pemerintah.



    Aliran Yardstick

  • Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.

  • Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
  • Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
  • Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.



    Aliran Sosialis

  • Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
  • Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia



    Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
  • Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.

  • Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat

  • Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI

operasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari.

Perkembangan koperasi di Rochdale sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.

Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.

The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.

Revolusi industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Prancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.

Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.

Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.

Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.



SEJARAH PERKEMBANGAN DI INDONESIA
Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai danruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.



Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnya berubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.

Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.


  1. Masa Penjajahan

    Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi.

    Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partai Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat koperasi sehingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.

    Pergerakan koperasi selama penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancar. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915.


    Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :

    1. mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal

    2. fakta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
    
3. ongkos materai sebesar 50 golden

    4. hak tanah harus menurut hukum Eropa

    5. harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi


    Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi.


    Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :

    1. Fakta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
    
2. ongkos materai 3 golden

    3. hak tanah dapat menurut hukum adat

    4. berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat




    Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kembali. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kantor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang.



  2. Masa Kemerdekaan

    Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.

    Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
    
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada tahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
    

Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :

    1. mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )

    2. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi


    Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :

    1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI

    2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah

    3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia

    4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru


    Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :

    1. kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi

    2. pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah


    Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
    1. menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi

    2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi

    3. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil


    Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.


    Kesimpulan

    Dari data diatas, dapat diambil kesimpulan:

    1. Konsep Koperasi terbagi menjadi 3 macam, yaitu: Konsep Koperasi Barat, Konsep Koperasi Sosialis, Konsep Koperasi Negara berkembang.

    2. adanya Keterkaitan antara Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi.
Aliran koperasi terdiri dari 3 macam yaitu, aliran yardstick, aliran sosialis dan aliran persemakmuran.

    3. Sejarah Koperasi mulai berkembang dikota rochdale pada tahun 1844, dan pergerakan koperasi dalam perekonomian di Indonesia pada tahun 1986 di kota Purwokerto(Banyumas)




Sumber:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar