MEMUTUSKAN "UNDANG-UNDANG TENTANG
PERKOPERASIAN"
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Landasan dan Asas
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Landasan dan Asas
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
DESKRIPSI
DAN SPESIFIKASI PEKERJA
Deskripsi pekerjaan dan spesifikasi pekerjaan, aktivitas sumber daya
manusia (SDM) merupakan beberapa aspek penting dalam kegiatan manajemen
perusahaan. Penelitian ini melihat bagaimana penerapan deskripsi pekerjaan dan
spesifikasi pekerjaan pada PT Danareksa di divisi
Human Resources (HR), apakah penerapan aktivitas SDM telah didasari pada
deskripsi pekerjaan dan spesifikasi pekerjaan. Objek studi dalam penelitian ini
adalah karyawan pada PT Danareksa divisi HR. Dalam penelitian ini peneliti
menggunakan metode sensus yaitu metode yang menggunakan seluruh populasi untuk
dijadikan responden penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan adanya korelasi dalam taraf sedang antara deskripsi pekerjaan dan spesifikasi pekerjaan terhadap aktivitas SDM.
Hasil penelitian menunjukkan adanya korelasi dalam taraf sedang antara deskripsi pekerjaan dan spesifikasi pekerjaan terhadap aktivitas SDM.
Dan terdapat pengaruh positif antara deskripsi pekerjaan dan spesifikasi pekerjaan
dengan aktivitas SDM.
Deskripsi pekerjaan dan spesifikasi pekerjaan yang sempurna dan akurat
dengan kebutuhan
perusahaan dapat digunakan untuk mendukung
aktivitas-aktivitas SDM lainnya. Jika deskripsi pekerjaan dan spesifikasi
pekerjaan yang
akurat dikembangkan, divisi HR dapat lebih efektif dalam
memberi bantuannya pada divisi lainnya. Dengan kata lain tujuan perusahaan
akan lebih mudah tercapai.
PERMASALAHAN TENTANG KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi
sebagai salah satu unit ekonomi yang didasarkan atas asas kekeluargaan dewasa
ini telah mengalami perkembangan yang pesat .Tidak hanya di Indonesia tetapi
juga di dunia. Eksistensi koperasi sejak zaman dulu sampai sekarang telah
banyak berperan dalam pembangunan khususnya di Indonesia dan umumnya di dunia.
Sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang menyatukan kaum ekonomi lemah ,koperasi telah
membantu membangun ekonomi negara – negara di dunia baik negara maju maupun
negara berkembang. Bahkan sekarang koperasi di negara – negara maju tidak hanya
sebagai unit ekonomi kecil lagi tetapi sudah berkembang menjadi unit ekonomi
yang besar, strategis dan punya daya saing dengan perusahaan – perusahaan skala
besar.
Begitupun di
Indonesia, koperasi menjadi salah satu unit ekonomi yang punya peran besar
dalam memakmurkan negara ini sejak zaman penjajahan sampai sekarang. Hanya saja
perkembangan koperasi di Indonesia walaupun terbilang lumayan pesat tetapi
pekembanganya tidak sepesat di negara – negara maju ,ini dikarenakan beberapa
hal yaitu:
1.
Image koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak orang –
orang Indonesia sehingga, menjadi sedikit penghambat dalam pengembangan koperasi
menjadi unit ekonomi yang lebih besar ,maju dan punya daya saing dengan
perusahaan – perusahaan besar.
2.
Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up) tetapi
dari atas (top down),artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari
kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang
disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi
terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi
kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri,
sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia,
pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu
ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari
koperasi.
3.
Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi
yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi
itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi
atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri,
baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu
betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak
berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak
mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap
penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada
kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.
4.
Manajemen koperasi yang belum profesional, ini banyak terjadi di koperasi
koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah.
contohnya banyak terjadi pada KUD yang nota bene di daerah terpencil. Banyak
sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu dalam
sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun finansialnya.
Banyak terjadi KUD yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan
dana bantuan dari pemerintah yang banyak mengucur. Karena hal itu, maka KUD
banyak dinilai negatif dan disingkat Ketua Untung Duluan.
5.
Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa
koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat
dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya
pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak
mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan
selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini
pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi
benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem
pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu
dikembalikan. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional,
mandiri dan mampu bersaing.
Itulah
penyebab-penyebab kenapa perkembangan koperasi di Indonesia belum maksimal.
Tetapi analisis masalah tadi bukan lah yang utama, justru yang utama jika ingin
koperasi maju adalah sebagai generasi penerus bangsa di masa depan tentunya
kita harus berperan aktif dalam pengembangan koperasi di negeri ini. Salah
satunya melalui keikutsertaan dalam koperasi, mempelajari dan mengetahui tentang
perkoperasian secara lebih mendalam, karena percuma kalau hanya ”OMDO” alias
omong doang seperti politikus-politikus yang hanya mencari popularitas depan
televisi atau bahasa halusnya NATO (No Action TalkOnly)
JUMLAH TOTAL KOPERASI DI INDONESIA
DAN TOTAL ASET
Meskipun pertumbuhan dan perkembangan Koperasi di Indonesia belum sepesat
negara-negara lainnya, dengan koperasi yang memiliki aset hingga triliun rupiah
masih dapat dihitung dengan jari.Namun yang memiliki aset milliaran rupiah
sudah mulai sulit dihitung dengan tangan, haruskan kita cukup bebangga hati
dengan hanya memiliki ratusan unit koperasi. Sedangkan negara lainnya sudah
mulai tidak lagi membicarakan kuantitas melainkan kualitas.
Diungkapkan Menteri
Koperasi dan UKM Syariefuddin Hasan, per Maret 2010 jumlah koperasi sebanyak
175.102 unit dengan jumlah anggota 29.124 juta orang. Dengan membukukan total
volumen usaha mencapai Rp 77,514 triliun, serta modal sendiri Rp 30, 656 triliun.
Jika dibandingkan tahun 2008, terdapat peningkatan sebesar 13%, sedang jumlah
anggota 6,61%.“Ini menandakan kalau koperasi telah ikut memberikan kontribusi
yang baik bagi perekonomian Indonesia,” tegasnya. Volume dan aset yang dipaparkan menteri tersebut tidak berarti mengecilkan kinerja koperasi jika dibagi rata. Manjadi kebanggaan dimana setidaknya ada 60 % koperasi dari data diatas aktif, dan 20 % darinya adalah koperasi-koperasi berkualitas.. Oleh karena itu pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM akan terus mendorong berkembangnya koperasi dan UKM, dengan memberikan bantuan permodalan. Misalnya, melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang hingga saat ini telah menyalurkan dana sebesar Rp 51 triliun. Jumlah tersebut akan terus ditingkatkan hingga mencapai Rp 100 triliun pada akhir 2014. Imbuh menteri menyitir pidato presiden di puncak peringatan Hari Koperasi, bahwa jumlah itu hampir sepersepuluh dari APBN kita. Dengan bantuan dana KUR tersebut lanjut Menkop diharapkan ke depan kesejahteraan masyarakat semakin naik, kemiskinan dan penganguran makin menurun. “Jumlah koperasi yang aktif dan berkualitas akan terus kita tingkatkan, sebab bertambahkannya koperasi, maka akan makin kuat ekonomi rakyat.
yang baik bagi perekonomian Indonesia,” tegasnya. Volume dan aset yang dipaparkan menteri tersebut tidak berarti mengecilkan kinerja koperasi jika dibagi rata. Manjadi kebanggaan dimana setidaknya ada 60 % koperasi dari data diatas aktif, dan 20 % darinya adalah koperasi-koperasi berkualitas.. Oleh karena itu pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM akan terus mendorong berkembangnya koperasi dan UKM, dengan memberikan bantuan permodalan. Misalnya, melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang hingga saat ini telah menyalurkan dana sebesar Rp 51 triliun. Jumlah tersebut akan terus ditingkatkan hingga mencapai Rp 100 triliun pada akhir 2014. Imbuh menteri menyitir pidato presiden di puncak peringatan Hari Koperasi, bahwa jumlah itu hampir sepersepuluh dari APBN kita. Dengan bantuan dana KUR tersebut lanjut Menkop diharapkan ke depan kesejahteraan masyarakat semakin naik, kemiskinan dan penganguran makin menurun. “Jumlah koperasi yang aktif dan berkualitas akan terus kita tingkatkan, sebab bertambahkannya koperasi, maka akan makin kuat ekonomi rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar