BAB 1. PENGERTIAN HUKUM dan HUKUM EKONOMI
1. PENGERTIAN HUKUM
Secara umum, hukum dapat dipahami sebagai sekumpulan atau
dapat juga disebut seperangkat kaidah atau peraturan yang berisi perintah dan
larangan yang mengatur pergaulan hidup masyarakat yang ditetapkan oleh lembaga
resmi yang memiliki kewenangan untuk membuat peraturuan itu, bersifat memaksa
dan memiliki sanksi atas pelanggaran terhadapnya.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka dapat dikatakan bahwa hukum
memiliki unsur-unsur, yakni sebagai peraturan yang mengatur pergaulan hidup
masyarakat, dibuat oleh lembaga yang berwenang, bersifat memaksa dan adanya
sanksi. Keempat unsur tersebut harus terkandung didalam sesuatu sehingga dapat
disebut dengan hukum.
2. TUJUAN HUKUM & SUMBER-SUMBER HUKUM
Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti
ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata
kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di
selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan
hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar
setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Sumber hukum dapat di lihat dari segi :
- Sumber Hukum Material, merupakan tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
- Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan. Sumber-sumber hukum formal yaitu :
- Undang-undang (statute)
- Kebiasaan (costum)
- Keputusan-keputusan hakim
- Traktat (treaty)
- Pendapat Sarjana hokum (doktrin)
3. KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis
hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum
yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hokum:
1. Aliran
Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar
undang-undang tidak ada hukum.
2.
Aliran Freie Rechslehre,
yang berpendapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
3. Aliran
Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie
Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam
undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
4. KAIDAH atau NORMA
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan
secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap
orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat
negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan.
Menurut sifatnya
kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1. Hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus
ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2. Hukum yang fakultatif, maksudnya ialah hukum itu tidak secara a
priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Norma
hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta
memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan
itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman
fisik (dipenjara, hukuman mati).
5. PENGERTIAN EKONOMI dan HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan
menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan
antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan
(Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Sumber:
BAB 2. SUBYEK dan OBYEK HUKUM
1. SUBYEK HUKUM: MANUSIA dan BADAN USAHA
Subyek hukum ialah
pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang
menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu
bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan
hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Dalam dunia hukum, subyek hukum
dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
1.
Manusia Biasa
Manusia
biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai
subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh
hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa
menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
a.
Cakap melakukan
perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan
berakal sehat).
b.
Tidak cakap melakukan
perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak
cakap untuk membuat perjanjian adalah :
·
Orang-orang yang belum
dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
·
Orang ditaruh dibawah
pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
·
Orang wanita dalm
perkawinan yang berstatus sebagai istri.
2.
Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni
orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
·
Didirikan dengan akta
notaris.
·
Didaftarkan di kantor
Panitera Pengadilan Negara setempat.
·
Dimintakan pengesahan
Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk
badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri
Keuangan.
·
Diumumkan dalam berita
Negara Republik Indonesia. Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
a.
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah
badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan
publik atau orang banyak atau negara umumnya.Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
b.
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah
badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut
kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
2. OBYEK HUKUM: BENDA BERGERAK dan BENDA TIDAK BERGERAK
Obyek
Hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat
bagi subyek hukum dan dapat menjadi obyek dalam suatu hubungan hukum. Obyek
hukum ini dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan
juga yang bernilai ekonomis.
Obyek
Hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu
yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok
permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang
dapat menjadi obyek hak milik.
Adapun
jenis obyek hukum, antara lain
:
Berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan
bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
·
Benda
yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat diraba,
dilihat, dan yang dapat dirasakan melalui panca indra, benda yang dimaksud
dengan benda yang bersifat kebendaan yaitu yang terdiri dari benda
berubah/berwujud. Dimana yang termaksud dengan benda yang berubah dan berwujud,
yakni :
a) Benda bergerak atau tidak tetap, yaitu berupa benda yang dapat dihabiskan dan
benda yang tidak dihabiskan. Benda bergerak /tidak tetap ini
dibedakan menjadi beberapa bagian, yaitu :
·
Benda bergerak karena
sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan,
misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri. Contohnya : Hewan
Ternak.
·
Benda bergerak karena
ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas
benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas
benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan
saham-saham perseroan terbatas.
b) Benda yang tidak bergerak, benda yang tidak
bergerak ini dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu sebagai berikut :
·
Benda tidak bergerak
karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya,
misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
·
Benda tidak bergerak
karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar
benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada
bergerak yang merupakan benda pokok.
·
Benda tidak bergerak
karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang
tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat
bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan
tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
1. Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit)
yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH
Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar)
dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian
halnya.
2. Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering)
yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand
by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak
dilakukan balik nama.
3. Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring)
yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit
di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut
sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4. Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring)
yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia)
sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk
tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidu.
·
Benda
yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan)
Adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca
indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi
suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
a) Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda
tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk
menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain
dalam bentuk akta balik nama. dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
·
Benda tidak bergerak karena sifatnya, tidak dapat berpindah dari
satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal dengan benda tetap.
·
Benda tidak bergerak
karena tujuannya,
Tujuan pemakaiannya :
Segala apa yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan
dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu
yang agak lama
Contoh : mesin – mesin dalam suatu pabrik
·
Benda tidak bergerak
karena ketentuan UU,
Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak
bergerak.
3. HAK KEBENDAAN yang
BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG (HAK JAMINAN): JAMINAN UMUM dan JAMINAN
KHUSUS
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor
yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan
jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian).
Dengan demikian hak
jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang
bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang
piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang
dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal
1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa
bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang
sama.
Macam-macam Pelunasan Hutang:
a)
Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan
debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak
bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur
menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang
kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut
keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para
berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum
apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
- Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
- Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
b) Jaminan
Khusus
Pelunasan hutang dengan
jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai,
hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Gadai
Dalam pasal 1150 KUH
perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu
barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas
namanya untuk menjamin suatu hutang.
Selain itu memberikan
kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut
lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang
barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan
biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat Gadai yakni :
- Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
- Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
- Adanya sifat kebendaan.
- Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
- Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
- Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
- Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.
Obyek gadai adalah semua
benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud
maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk
mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan
toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam)
serta hak paten.
Hak pemegang gadai yakni
si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung :
- Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop).
Hasil penjualan diambil
sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada
debitur penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka umum menurut
kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku.
- Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai .
- Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
- Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
- Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.
- Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.
Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal
1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk
mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni
:
- Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
- Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
- Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
- Obyeknya benda-benda tetap.
Obyek hipotik yakni :
Sebelum dikeluarkan
undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak
termasuk tanah namun sejak di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996 tentang
hak tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah
dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan berlakunya undang-undang HT maka obyek
hipotik hanya meliputi hal berikut :
- Kapal laut dengan bobot 20 m³ ke atas berdasarkan pasal 509 KUH perdata, pasal 314 ayat 4 KUH dagang dan undang-undang N0.12 tahun 1992 tentang pelayaran sementara itu kapal berdasarkan pasal 509 KUH perdata menurut sifatnya adalah benda bergerak karena bisa berpindah atau dipindahkan sedangkan berdasarkan pasal 510 KUH perdata kapal-kapal, perahu-perahu, perahu tambang, gilingan-gilingan dan tempat pemandian yang di pasang di perahu atau berdiri terlepas dan benda-benda sejenis itu adalah benda bergerak.
Namun undang-undang No.21
tahun 1992 tentang pelayaran menyatakan kapal merupakan kendaraan air dari
jenis apapun kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah air,
alat apung dan bangunan air tetap dan terapung, sedangkan dalam pasal 314 KUH
dagang mengatur bahwa kapal laut yang bermuatan minimal 20m³ isi kotor dapat di
bukukan di dalam suatu register kapal-kapal menurut ketentuan-ketentuan yang
akan di tetapkan dalam suatu undang-undang tersendiri.
- kapal terbang dan helikopter berdasarkan undang-undang No. 15 tahun 1992 tentang penerbangan dalam hukum perdata status hukum pesawat udara adalah benda tidak bergerak, dengan demikian setiap pesawat terbang dan helikopter dioperasikan harus mempunyai tanda pendaftaran yang berlaku di Indonesia.
Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat
1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan
atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu
kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang
diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Dengan demikian UUTH
memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri sebagai berikut :
- Kreditur yang diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur lainya .
- Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut atau selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).
- Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
- Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut :
- Benda tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
- Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
- Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
- Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan pemerintah no 29 tahun 1997 tentang pendaftaran.
Obyek hak tanggungan
yakni :
- Hak milik (HM).
- Hak guna usaha ( HGU).
- Rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HM SRS).
- Hak pakai atas tanah negara.
Obyek hak tanggungan
tersebut terdapat dalam pasal 4 undang-undang no 4 tahun 1996.
Fidusia
Fidusia yang lazim
dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya
merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang
isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik
debitor kepada kreditur.
Namun, benda tersebut
masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang diserahkan
kepada kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan penyerahan
secara constitutum possesorim yang artinya hak milik (bezit) dari
barang di mana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan
pura-pura).
Dengan demikian, hubungan
hukum antara pemberi fidusia (kreditor) merupakan hubungan hukum yang
berdasarkan kepercayaan. Namun, dengan di keluarkannya Undang-Undang nomor 42
tahun 1999 tentang Fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang debitor atau
pihak ketiga kepada debitor secara kepercayaan sebagai jaminan utang.
Fidusia merupakan suatu
proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan
yang diberikan dalam bentuk fidusia.
Sifat jaminan fidusia
yakni :
Berdasarkan pasal 4 UUJF,
jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian
pokok yang menimbulkan kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi suatu
prestasi untuk memberikan sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai
dengan uang sehingga akibatnya jaminan fidusia harus demi hukum apabila
perjanjian pokok yang dijamun dengan Fidusia hapus.
Obyek jaminan fidusia
yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan,
terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun yang tidak bergerak, dan yang
tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
Benda tidak bergerak
harus memenuhi persyaratan antara lain :
- Benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.
- Benda-benda tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik, untuk benda bergerak, benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak gadai.
Perjanjian fidusia adalah
perjanjian yang harus dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia dan
merupakan akta jaminan fidusia.
Pendaftaran fidusia
adalah jaminan fidusia yang lahir pada tanggal dicatat dalam buku daftar
fidusia dan merupakan bukti kredutor sebagai pemegang jaminan fidusia diberikan
sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia.
Hapusnya jaminan fidusia
yakni jaminan fidusia hapus karena hal sebagai berikut :
- Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.
- Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor.
- Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
Sumber:
BAB 3. HUKUM PERDATA
1. HUKUM PERDATA yang BERLAKU di INDONESIA
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata
yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di
Indonesia adalah hukum perdata barat belanda yang pada awalnya berinduk pada
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal
dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W.
sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya
mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
2. SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
Pada tahun 1804 atas
prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang
bernama “ Code Civil de Francis” yang juga dapat disebut “Cod Napoleon”.
Sebagai petunjuk
penyusunan Code Civil ini digunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara
lain Dumoulin, Domat dan Pothis. Disamping itu juga dipergunakan hukum bumi
putera lama, hukum jernoia dan hukum Cononiek. Code Napoleon ditetapkan sebagai
sumber hukum di belanda setelah bebas dari penjajahan prancis.
Setelah beberapa tahun
kemerdekaan, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata.
Dan tepatnya 5 juli 1830 kodivikasi ini selesai dengan terbentuknya BW
(Burgelijk Wetboek) dn WVK (Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk
nasional-nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Prancis dari Code de
Commerce.
3. PENGERTIAN dan KEADAAN HUKUM PERDATA di
INDONESIA
a)
Pengertian Hukum Perdata di Indonesia
Hukum
perdata adalah hukum yang mengatur hubungan
antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi
semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum
pidana.
Pengertian hukum privat
(hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur
hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari
masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain ada hukum privat
materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum
acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala
peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan
pengadilan perdata.
b)
Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia
sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang
mempengaruhinya antara lain :1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)
Untuk golongan warga
Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian
dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta
benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang
mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda
terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya
terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai
berikut :1. Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
2. Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
3. Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
4. Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
5. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.
4.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA di INDONESIA
Sistematika Hukum Perdata
di Indonesia dalam KUH Perdata dibagi dalam 4 buku yaitu:
·
Buku I, tentang Orang(van persoonen)
Mengatur tentang hukum
perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan
kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai
timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan,
keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian
perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku
dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
·
Buku II, tentang Kebendaan(van zaken)
Mengatur tentang hukum
benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum
yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan
penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi:
i.
Benda berwujud yang tidak
bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu)
ii.
Benda berwujud yang
bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud
tidak bergerak
iii.
Benda tidak berwujud
(misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian
ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU
nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan
dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU
tentang hak tanggungan.
·
Buku III, tentang Perikatan(van verbintennisen)
Mengatur tentang hukum
perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini
sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang
hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang
jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari
(ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian),
syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang
perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai
acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa
dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
·
Buku IV, tentang Daluarsa dan Pembuktian(van
bewijs en verjaring)
Mengatur hak dan
kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan
hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia menurut ilmu pengetahuan di bagi menjadi 4 bagian:
·
Hukum Perorangan atau Badan Pribadi
(personenrecht)
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai
pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk
melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
·
Hukum Keluarga (familierecht)
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena
hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang
tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
·
Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan
harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
·
Hukum Waris(erfrecht)
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan
seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur
peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
Sumber:
BAB 4. HUKUM PERIKATAN
1. PENGERTIAN
Perikatan adalah terjemahan dari istilah
aslinya dalam bahasa Belanda “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih
umum dipakai dalam literature hukum di Indonesia.
Perikatan adalah hubungan
yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak
dalam harta kekayaan, dengan pihak yang
satu berhak atas prestasi dan pihak yang
lainnya wajib memenuhi prestasi itu.
2. DASAR HUKUM PERIKATAN
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di
Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang
dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan
manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi
perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH
Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
- Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
- Perikatan yang timbul dari undang-undang
- Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )
Sumber perikatan berdasarkan
undang-undang :
- Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
- Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
- Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
3. AZAS-AZAS dalam HUKUM
PERIKATAN
Azas-azas hukum perikatan diatur dalam
Buku III KUH Perdata, yakni :
1. Azas Kebebasan
Berkontrak
Dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang
menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para
pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya.
Dengan demikian, cara ini dikatakan
‘sistem terbuka’, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak
diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya dan sebagai undang-undang
bagi mereka sendiri, dengan pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh
bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma
kesusilaan.
2. Azas
Konsensualisme
Azas ini berarti, bahwa perjanjian itu
lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang
pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dalam Pasal 1320 KUH Perdata, untuk
sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata sepakat antara para
pihak yang mengikatkan diri, yaitu :
- Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri
- Cakap untuk membuat suatu perjanjian
- Mengenai suatu hal tertentu
- Suatu sebab yang halal
4. WANPRESTASI dan
AKIBAT-AKIBATNYA
Wansprestasi timbul apabila salah satu
pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa
berupa empat kategori, yakni :
·
Tidak melakukan apa yang disanggupi akan
dilakukannya;
·
Melaksanakan apa yang dijanjikannya,
tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
·
Melakukan apa yang dijanjikan tetapi
terlambat;
·
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian
tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman
atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan
menjadi tiga kategori, yakni
1.
Membayar Kerugian yang Diderita oleh
Kreditur (Ganti Rugi)
Ganti rugi sering diperinci meliputi
tinga unsure, yakni
a.
Biaya adalah segala pengeluaran atau
perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak
b. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang
kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor
c.
Bunga adalah kerugian yang berupa
kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
2.
Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan
Perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi
telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata.
Pembatalan perjanjian atau pemecahan
perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum
perjanjian diadakan.
3.
Peralihan Risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban untuk
memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu
pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237
KUH perdata.
5. HAPUSNYA PERIKATAN
Dalam KUHpdt (BW) tidak diatur secara
khusus apa yang dimaksud berakhirnya perikatan, tetapi yang diatur dalam Bab IV
buku III BW hanya hapusnya perikatan. Pasal 1381 secara tegas menyebutkan
sepuluh cara hapusnya perikatan. Cara-cara tersebut adalah:
- Pembayaran.
- Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan (konsignasi)
- Pembaharuan utang (novasi)
- Perjumpaan utang atau kompensasi
- Percampuran utang (konfusio)
- Pembebasan utang
- Musnahnya barang terutang
- Batal/ pembatalan
- Berlakunya suatu syarat batal
- Dan lewatnya waktu (daluarsa)
Agar berakhirnya perikatan tersebut dapat terurai jelas maka perlu dikemukakan beberapa item yang penting, perihal defenisi dan ketentuan-ketentuan yang mengaturnya sehinga suatu perikatan/ kontrak dikatakan berakhir:
Pembayaran
Berakhirnya kontrak karena pembayaran dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 1382 BW sampai dengan Pasal 1403 BW. Pengertian pembayaran dapat ditinjau secara sempit dan secara yuridis tekhnis.
Pembayaran dalam arti sempit adalah pelunasan utang oleh debitur kepada kreditur, pembayaran seperti ini dilakukan dalam bentuk uang atau barang. Sedangkan pengertian pembayaran dalam arti yuridis tidak hanya dalam bentuk uang, tetapi juga dalam bentuk jasa seperti jasa dokter, tukang bedah, jasa tukang cukur atau guru privat.
Suatu maslah yang sering muncul dalam pembayaran adalah masalah subrogasi. Subrogasi adalah penggantian hak-hak siberpiutang (kreditur) oleh seorang ketiga yang membayar kepada siberpiutang itu. Setelah utang dibayar, muncul seorang kreditur yang baru menggantikan kreditur yang lama. Jadi utang tersebut hapus karena pembayaran tadi, tetapi pada detik itu juga hidup lagi dengan orang ketiga tersebut sebagai pengganti dari kreditur yang lama.
Konsignasi
Konsignasi terjadi apabila seorang kreditur menolak pembayaran yang dilakukan oleh debitur, debitur dapat melakukan penawaran pembayaran tunai atas utangnya, dan jika kreditur masih menolak, debitur dapat menitipkan uang atau barangnya di pengadilan.
Novasi
Novasi diatur dalam Pasal 1413 Bw s/d 1424 BW. Novasi adalah sebuah persetujuan, dimana suatu perikatan telah dibatalkan dan sekaligus suatu perikatan lain harus dihidupkan, yang ditempatkan di tempat yang asli. Ada tiga macam jalan untuk melaksanakan suatu novasi atau pembaharuan utang yakni:
1.
Apabila seorang yang
berutang membuat suatu perikatan utang baru guna orang yang mengutangkannya,
yang menggantikan utang yang lama yang dihapuskan karenanya. Novasi ini disebut
novasi objektif.
2.
Apabila seorang
berutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berutang lama, yang oleh
siberpiutang dibebaskan dari perikatannya (ini dinamakan novasi subjektif
pasif).
3.
Apabila sebagai akibat
suatu perjanjian baru, seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan
kreditur lama, terhadap siapa si berutang dibebaskan dari perikatannya (novasi
subjektif aktif)
Kompensasi atau perjumpaan utang diatur dalam Pasal 1425 BW s/d Pasal 1435 BW. Yang dimaksud dengan kompensasi adalah penghapusan masing-masing utang dengan jalan saling memperhitungkan utang yang sudah dapat ditagih antara kreditur dan debitur (vide: Pasal 1425 BW). Contoh: A menyewakan rumah kepada si B seharga RP 300.000 pertahun. B baru membayar setengah tahun terhadap rumah tersebut yakni RP 150.000. Akan tetapi pada bulan kedua A meminjam uang kepada si B sebab ia butuh uang untuk membayar SPP untuk anaknya sebanyak Rp 150.000. maka yang demikianlah antara si A dan si b terjadi perjumpaan utang.
Konfusio
Konfusio atau percampuran utang diatur dalam Pasal 1436 BW s/d Pasal 1437 BW. Konfusio adalah percampuran kedudukan sebagai orang yang berutang dengan kedudukan sebagai kreditur menjadi satu (vide: Pasal 1436). Misalnya si debitur dalam suatu testamen ditunjuk sebagai waris tunggal oleh krediturnya, atau sidebitur kawin dengan krediturnya dalam suatu persatuan harta kawin.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar