KONSEP
KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hokum
yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33
ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1),
koperasi berkedudukan sebagai seorang guru perekomonian nasional dan
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam system perekomonian
nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan
organisasi ekonomi yang berusaha menggerakan potensi sumber daya
ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggotanya. Karena sumber daya
ekonomi tersebut terbatas dan dalam mengembangkan koperasi harus
mengutamakan kepentingan anggota maka koperasi harus mampu bekerja
seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan
kaida-kaidah ekonomi.
Menurut Bapak koperasi Indonesia koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong.Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua
dan semua buat orang.”
A. Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta dan di bentuk secara sukarela
oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan dengan maksud
mengurusi kepentingan maupun perusahaan koperasi. Persamaan
kepentingan tersebut bias berasal dari perorangan maupun kelompok.
Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat
dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
Unsur-unsur positif Koperasi Barat
- Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antara sesame anggota dengan saling menguntungkan satu dengan yang lain.
- Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
- Hasil berupa keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati bersama
- Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
- Promosi kegiatan ekonomi anggota
- Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumberdaya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan.
- Dan kerjasama antara koperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak tidak langsung terhadap anggota hanya dapat dicapai bila
dampak langsungnya sudah diraih. Danpak koperasi secara tidak
langsung sebagai berikut:
- Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
- Mengembangakan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
- Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara prudusen dengan pelanggan serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
B. Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan
di kendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan
merasinalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.Sebagai
alat pelaksana dari perencanaan yang di tetapkan secara sentral, maka
koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang
mneyeluruh,fungsinya sebagai badan yang turut menentukan kebijakan
public, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
C. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan
pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep
sosialis. Perbedaannya adalah tujuan koperasi dalam konsep sosialis
adalah untuk merasinalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke
kepemilikan kolektif,sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti
Indonesia,tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya .
ALIRAN KOPERASI
Aliran
Koperasi
di dalam suatu koperasi terdapat berbagai macam aliran
koperasi. Aliran koperasi tersebut terbagi menjadi 3 macam yaitu:
aliran yardstick, aliran sosialis, aliran persemakmuran
(Commonwealth).
Berikut adalah merupakan perbedaan metode aliran
koperasi:
- Aliran Yardstick, pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
- Aliran Sosialis, pemerintah ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
- Aliran Persemakmuran, koperasi bersifat kemitraan dengan pemerintah.Aliran Yardstick
- Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
- Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
- Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
- Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.Aliran Sosialis
- Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
- Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan RusiaAliran Persemakmuran (Commonwealth)
- Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
- Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
- Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
operasi
modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris,
yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa
perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada
awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan
barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari.
Perkembangan
koperasi di Rochdale sangat mempengaruhi perkembangan gerakan
koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah
koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862,
dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative
Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai
lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat
perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor
perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di
luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada
tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang
transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi
tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar
yang terbit dengan nama Cooperative News.
The
Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar
pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping
memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga
negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi
memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat
membaca surat kabar dan perpustakaan. Kemudian Women Skill Guild
Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union.
Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang
merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi
industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Kondisi
inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Prancis
seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.
Charles
Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup
masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300
sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di
atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai
tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas
lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha
kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Lois
Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun
gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan
merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral,
kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Pada tahun
1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan
gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini
kemudian bangkrut.
Di
samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman
yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888),
dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.
Setengah
abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan
berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi
sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance
(ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi
Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan
terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan
internasional.
SEJARAH
PERKEMBANGAN DI INDONESIA
Sejak
lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan
kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa
Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input
untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman
pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang
turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di
antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur,
paketan, mitra cai danruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di
daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan
Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat
merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan
usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan
kekeluargaan.
Kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 Berbagai
penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata
dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada
keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ).
Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang
sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan
kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Kemajuan
industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk
Indonesia. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang.
Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnya berubah menjadi bentuk
penjajahan yang memelaratkan masyarakat.
Untuk mengetahui
perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi
Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”,
yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
- Masa PenjajahanDi masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi.Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partai Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat koperasi sehingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.Pergerakan koperasi selama penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancar. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915.Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :1. mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal2. fakta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda3. ongkos materai sebesar 50 golden4. hak tanah harus menurut hukum Eropa5. harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggiPeraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi.Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :1. Fakta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah2. ongkos materai 3 golden3. hak tanah dapat menurut hukum adat4. berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adatDengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kembali. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kantor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang.
- Masa KemerdekaanPada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada tahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :1. mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )2. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi 3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari KoperasiAkibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baruHambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :1. kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi2. pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendahUntuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :1. menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi3. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecilOrganisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.KesimpulanDari data diatas, dapat diambil kesimpulan:1. Konsep Koperasi terbagi menjadi 3 macam, yaitu: Konsep Koperasi Barat, Konsep Koperasi Sosialis, Konsep Koperasi Negara berkembang.2. adanya Keterkaitan antara Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi. Aliran koperasi terdiri dari 3 macam yaitu, aliran yardstick, aliran sosialis dan aliran persemakmuran.3. Sejarah Koperasi mulai berkembang dikota rochdale pada tahun 1844, dan pergerakan koperasi dalam perekonomian di Indonesia pada tahun 1986 di kota Purwokerto(Banyumas)
Sumber:
- http://www.g-excess.com/3671/pengertian-koperasi-prinsip-peran-dan-manfaat-koperasi/
- http://adeilhamkurnia.wordpress.com/2009/11/10/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi/