BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pemerintah punya alasan tersendiri soal latar belakang meluncurkan kebijakan mobil murah dan ramah lingkungan (low cost green car/LCGC). Salah satunya dalam rangka mencegah impor mobil sejenis dan komponennya terkait ASEAN Free Trade Agreement 2015.
Menurut Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis
Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian, dengan adanya aturan mobil
murah, para produsen mobil dalam negeri pun akan mulai memproduksi mobil
tersebut. Juga diikuti oleh peningkatan industri turunannya, yakni
industri komponen yang sebagian masih diimpor.
Selain itu, kendaraan dengan bahan bakar menggunakan premium beroktan 90 ini tergolong irit dibanding kendaraan-kendaraan lain. Untuk 1 liter, mobil ini bisa menempuh jarak hingga 20 km.
Sementara itu, Sekretaris Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia Eddy Sumedi mengatakan, jika telah diproduksi, kebanyakan pengguna roda dua atau motor akan mulai beralih ke kendaraan roda empat ini. Pasalnya, daya beli masyarakat akan semakin tinggi dan didukung dengan harga mobil yang murah.
Selain itu, kendaraan dengan bahan bakar menggunakan premium beroktan 90 ini tergolong irit dibanding kendaraan-kendaraan lain. Untuk 1 liter, mobil ini bisa menempuh jarak hingga 20 km.
Sementara itu, Sekretaris Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia Eddy Sumedi mengatakan, jika telah diproduksi, kebanyakan pengguna roda dua atau motor akan mulai beralih ke kendaraan roda empat ini. Pasalnya, daya beli masyarakat akan semakin tinggi dan didukung dengan harga mobil yang murah.
1.2 Tujuan dan Manfaat
- Tujuan
Dalam makalah ini membahas bahwa publik Indonesia digemparkan dengan program mobil murah
yang diluncurkan dalam even pameran mobil Indonesia International Motor
Show (IIMS) baru-baru ini. Gubernur DKI, Jokowi, secara terbuka mengkritik program tersebut
karena dianggap bertentangan dengan program penanganan kemacetan di
Jakarta. Tidak hanya itu, Organda dan YLKI juga memperkarakan program
itu karena dianggap mengandung unsur penipuan dan tidak pro kepentingan
publik.
- Manfaat
Semoga pembahasan ini dapat di mengerti dan di pahami
oleh semua pihak agar permasalahan dari mobil murah ini dapat
terpecahkan sesegera mungkin
1.3 Metode Penulisan
Untuk mendapatkan
data dan informasi yang diperlukan, penulis menggunakan metode studi
dokumenter. Adapun teknik yang dipergunakan pada penelitian ini adalah Studi
Pustaka, Pada metode ini, penulis membaca artikel dan tanggapan para tokoh yang
berhubungan dengan penulisan karya ilmiah yang berkaitan dengan masalah Mobil Murah.
BAB II
PEMBAHASAN
Di
tengah keraguan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM)
bersubsidi, tiba-tiba diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 41/2013
tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor
yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Di dalam PP tersebut diatur pula low cost green car(LCGC)
atau mobil murah ramah lingkungan, meliputi hybrid car, mobil listrik,
dan biofuel. Substansi PP tersebut adalah mengatur mengenai penghitungan
pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Jenis mobil yang diatur
dibedakan menjadi dua, yakni low carbon emission (LCE) dan LCGC.
Potongan pajak PPnBM yang dikenakan
terhadap mobil LCE yakni 25-50%, sedangkan untuk LCGC 100% alias
dibebaskan. Yang termasuk dalam LCE adalah mobil berbahan bakar diesel
atau petrol engine, biofuel, hybrid, gas CNG, atau LGV. Mobil LCE
dikenakan diskon pajak 25% jika konsumsi bahan bakarnya 20-28 km per
liter, dan diskon 50% jika konsumsi bahan bakar lebih dari 28 km per
liter.
Sedangkan mobil yang termasuk LCGC
dibagi menjadi dua, yakni mobil berteknologi motor bakar cetus api
(premium) dengan kapasitas hingga 1.200 cc dan mobil berteknologi motor
nyala kompresi (diesel atau semidiesel) dengan kapasitas hingga 1.500
cc. Konsusmsi bahan bakar dua jenis mobil tersebut minimal 20 km per
liter atau bahan bakar lain yang setara.
Kedua jenis mobil tersebut dapat
diproduksi oleh produsen lokal maupun asing (Sumber: rangkuman
pemberitaan beberapa media massa). Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/2013
ini menandai lahirnya suatu generasi baru dalam dunia otomotif, yaitu
mobil dengan bahan bakar yang lebih irit, sehingga disebut ramah
lingkungan. Dan karena menawarkan teknologi yang hemat BBM, maka
memperoleh potongan pajak cukup signifikan.
Potongan pajak yang signifikan
itulah yang menyebabkan mobil tersebut dapat dijual dengan harga murah
dibandingkan mobil-mobil biasa yang ada di pasaran sekarang ini.
Harganya yang murah itulah yang akan membuat jenis kendaraan ini akan
diburu oleh masyarakat yang sudah lama mimpi memiliki mobil pribadi.
Mungkin inilah jawaban atas wacana city car yang
ramai dibicarakan sejak dua tahun silam, yaitu mobil-mobil baru dengan
harga di bawah Rp 100 juta. Jika kemampuan produksi mobil jenis LCE dan
LCGC mencapai 100.000 unit pada tahun pertama, dapat dipastikan ia akan
terserap oleh pasar semua dan menjadi rebutan golongan kelas menengah
baru. Selamat datang mobil baru di negeri yang boros BBM! Ironi
Sebuah Kebijakan
Keluarnya PP yang mengatur tentang mobil murah ini sesungguhnya
merupakan wujud ketidakkonsistenan pemerintah dalam kebijakan BBM. Di
satu pihak, sejak 2010 terus mewacanakan untuk hemat BBM, termasuk juga
membatasi kuota BBM bersubsidi, tapi si sisi lain, pemerintah justru
mendorong produksi mobil murah dengan cara memberikan diskon pajak yang
cukup signifikan. Harga murah dan hemat BBM itulah dua daya tarik utama
bagi para pengguna sepeda motor untuk bermigrasi ke mobil pribadi.
Apalagi bila bentuknya kecil dan dengan fleksibel bisa bermanuver di
jalan yang macet, orang pasti menyukainya.
Mengingat pertumbuhan kelas menengah
di Indonesia selama satu dekade cukup signifikan, maka dapat
diperkirakan proses migrasi dari sepeda motor ke mobil murah akan
terjadi secara masif. Dengan demikian dalam lima tahun ke depan, mobil
murah akan mendominasi jalan-jalan di kota-kota besar di Indonesia.
Meskipun sudah didesain dengan teknologi hemat BBM, tapi karena
jumlahnya masif, tetap saja kehadiran mobil murah ini akan turut
mempercepat proses pemborosan BBM. Mobil yang dimaksudkan sebagai solusi
hemat BBM ini malah turut memacu pemborosan BBM.
Jika pemerintah hendak mengambil
kebijakan hemat BBM, langkah yang tepat adalah menaikkan harga BBM. Atau
pun kalau ingin memberikan insentif pajak, seharusnya itu diberikan
untuk jenis angktan umum (bus), bukan jenis mobil pribadi. Dengan harga
bus/truk yang lebih murah, berarti operator dapat menekan biaya
investasi yang pengembaliannya dibebankan pada tarif yang harus dibayar
oleh penumpang/pengguna jasa. Bila biaya investasi kendaraan cukup
tinggi, tarif pun tinggi. Tapi bila biaya investasi rendah, tarif dapat
ditekan menjadi lebih murah. Memberikan keringanan/pembebasan pajak bagi
kendaraan pribadi itu inkonsisten dengan niat kebijakan untuk hemat
BBM
Ironisnya lagi, dalam penetapkan
pajak kendaraan Kementerian Keuangan tidak mendasarkan pada fungsi
kendaraan, melainkan hanya pada besaran CC-nya saja. Ini yang membuat
jenis bus dan truk – dengan alasan CC-nya lebih besar – dikenai pajak
lebih besar pula, sebaliknya untuk kendaraan pribadi. Ini jelas
mencerminkan kekacauan berpikir birokrat, karena hal yang terkait dengan
kepentingan publik diperberat, tapi terkait dengan kepentingan pribadi
justru diperingan.
Tidak mengherankan bila sampai saat
ini Indonesia belum memiliki pabrik bus sendiri. Mestinya PP yang dibuat
itu untuk mendorong lahirnya industri pembuatan bus dan truk untuk
mendukung angkutan umum massal dan barang dalam negeri.
Untungkan Pihak Asing
Dengan dikeluarkannya PP No 41/2013 itu maka pihak yang paling
diuntungkan adalah industri otomotif asing yang sudah siap teknologi
untuk memproduksinya. Sedangkan industri otomotif lokal masih masih
harus belajar teknologi terlebih dahulu untuk membuat mobil hemat BBM.
Jadi peraturan ini sebetulnya pepesan kosong bagi industry otomotif
lokal. Bagi masyarakat umum, ini justru merupakan jebakan baru untuk
masuk ke dalam massalisasi mobil pribadi.
Boleh jadi, munculnya peraturan
tersebut merupakan hasil lobi industry otomotif dari luar yang sudah
menginvestasikan modalnya secara besar-besaran di Indonesia. Efek lanjut
dari massalisasi mobil pribadi ini adalah akan muncul desakan untuk
membangun jalan-jalan baru atau memperlebar jalanjalan yang ada dengan
alasan sudah tidak mampu lagi menampung kendaraan yang lewat. Bila
kekhawatiran tersebut menjadi kenyataan, mobil murah yang disebut
sebagai solusi hemat BBM justru berbalik menjadi masalah baru, yaitu
pemborosan BBM secara masif dan terprogram.
Sulit bagi pemerintah ke depan untuk
mengendalikan pertumbuhan mobil murah ini mengingat sampai sekarang
belum ada satu pun instrumen untuk pembatasan kendaraan pribadi. Di sisi
lain, perbaikan angkutan umum massal tidak terjadi secara cepat di
semua wilayah Indonesia, tapi lebih terkonsentrasi di beberapa kota
besar saja. Wajar bila di kemudian hari masyarakat justru bertumpu pada
keberadaan mobil murah untuk melakukan mobilitas geografis. Akhirnya,
secara agregat, keberadaan mobil murah yang disebut hemat BBM itu tetap
saja memboroskan BBM dalam negeri.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dengan membaca artikel diatas, kita semua tahu bahwa program ini hanya membela
kepentingan industri otomotif asing demi menghambat perkembangan
industri mobil nasional.
Dengan adanya program ini ATPM sangat sangat diuntungkan karena bisa
menjual mobil lebih banyak dengan tingkat keuntungan per-unit yang lebih
besar. Sebaliknya publik tertipu karena harus membayar lebih mahal
untuk kualifikasi mobil yang rendah. Sementara pemerintah juga tidak
mendapatkan apapun, kecuali mungkin fee sekian persen untuk
pejabat-pejabat yang terlibat dalam proyek ini. (Silakan tebak sendiri
siapa mereka).
3.2 Saran
Menurut
saya, seharusnya pihak-pihak yang mencetuskan program tersebut dapat
berfikir lebih jernih lagi mengenai dampak negatif yang akan diterima
oleh masyarakat lemah atau kelas bawah, jangan hanya memikirkan
keuntungan yang akan mereka dapat dari program tersebut. Ada baiknya
jika mereka lebih memikirkan suatu program untuk memakmurkan SELURUH masyarakat Indonesia!!
Referensi:
http://asianusa.blogspot.com/2013/07/ironi-mobil-murah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar