Senin, 11 November 2013

Penalaran Deduktif dan Penalaran Induktif

Artikel Deduktif  

Artikel Lingkungan Hidup
 

Hubungan Lingkungan Hidup dengan Pembangunan

Peningkatan usaha pembangunan, maka akan terjadi pula peningkatan penggunaan sumber daya untuk menyokong pembangunan dan timbulnya permasalahan-permasalahan dalam lingkungan hidup manusia.

Dalam pembangunan, sumber daya alam merupakan komponen yang penting karena sumber daya alam ini memberikan kebutuhan asasi bagi kehidupan. (Silogisme Hipotesis)

Dalam penggunaan sumber daya alam tadi, hendaknya keseimbangan ekosistem proyek pembangunan harus sangat di perhatikan, keseimbangan ini bisa terganggu jika pihak yang mengelolanya tidak perduli dengan dampak negatif yang akan terjadi ketika melakukan aktivitas proyek pembangunan yang kadang-kadang bisa membahayakan kehidupan umat. (Silogisme Kategorial)
 
Harus dicari jalan keluar yang saling menguntungkan dalam hubungan timbal balik antara proses pembangunan, penggalian sumber daya alam, dan masalah pengotoran atau perusakan lingkungan hidup manusia. Sebab pada umumnya, proses pembangunan mempunyai akibat-akibat yang lebih luas terhadap lingkungan hidup manusia, baik akibat langsung maupun akibat sampingan seperti pengurangan sumber kekayaan alam secara kuantitatif & kualitatif, pencemaran biologis, pencemaran kimiawi, gangguan fisik dan gangguan sosial budaya. (Silogisme Hipotesis)

Kerugian-kerugian dan perubahan-perubahan terhadap lingkungan perlu diperhitungkan, dengan keuntungan yang diperkirakan akan diperoleh dari suatu proyek pembangunan. Itulah sebabnya dalam setiap usaha pembangunan, ongkos-ongkos sosial untuk menjaga kelestarian lingkungan perlu diperhitungkan, sedapat mungkin tidak memberatkan kepentingan umum masyarakat sebagai konsumen hasil pembangunan tersebut.


Beberapa hal yang dapat dipertimbangkan dalam mengambil keputusan-keputusan demikian, antara lain adalah kualitas dan kuantitas sumber kekayaan alam yang diketahui dan diperlukan; akibat-akibat dari pengambilan sumber kekayaan alam termasuk kekayaan hayati dan habisnya deposito kekayaan alam tersebut. Bagaiaman cara pengelolaannya apakah secara traditional atau memakai teknologi modern, termasuk pembiayaannya dan pengaruh proyek pada lingkungan terhadap memburuknya lingkungan serta kemungkinan menghentikan perusakan lingkungan dan menghitung biaya-biaya serta alternatif lainnya.

Hal – hal tersebut di atas hanya merupakan sebagian dari daftar persoalan, atau pertanyaan yang harus dipertimbangkan bertalian dengan setiap proyek pembangunan. Juga sekedar menggambarkan masalah lingkungan yang konkret yang harus dijawab. Setelah ditemukan jawaban yang pasti atas pertanyaan-pertanyaan tadi, maka disusun pedoman-pedoman kerja yang jelas bagi pelbagai kegiatan pebangunan, baik berupa industri atau bidang lain yan gmemperhatikan faktor perlindungan lingkungan hidup manusia.


Jenis Limbah yang menyebabkan Pencemaran Tanah

Pencemaran tanah adalah keadaan di mana bahan kimia buatan manusia masuk dan merubah lingkungan tanah alami. Pencemaran ini biasanya terjadi karena: kebocoran limbah cair atau bahan kimia industri atau fasilitas komersial, penggunaan pestisida, masuknya air permukaan tanah tercemar ke dalam lapisan sub-permukaan, zat kimia, atau air limbah dari tempat penimbunan sampah serta limbah industri yang langsung dibuang ke tanah secara tidak memenuhi syarat. (Silogisme Hipotesis)
Jika suatu zat berbahaya telah mencemari permukaan tanah, maka ia dapat menguap, tersapu air hujan dan atau masuk ke dalam tanah. Pencemaran yang masuk ke dalam tanah kemudian terendap sebagai zat kimia beracun di tanah. Zat beracun di tanah tersebut dapat berdampak langsung kepada manusia ketika bersentuhan atau dapat mencemari air tanah dan udara di atasnya. (Silogisme Kategorial)

Pencemaran tanah berawal dari limbah domestik, limbah industri, dan limbah pertanian, berikut penjelasan dari masing-masing limbah yang menyebabkan pencemaran tanah:


1. Limbah DomestikLimbah domestik dapat berasal dari daerah pemukiman penduduk, perdagangan pasar, tempat usaha hotel dan lain-lain.Limbah padat berupa sampah anorganik. Jenis sampah ini tidak bisa hancur, misalnya plastik, kaleng minuman, botol plastik air mineral dan lain-lain. Limbah cair berupa sisa diterjen dari rumah, tinja,oli, dan lain-lain yang meresap ke dalam tanah yang dapat membunuh mikro-organisme di dalam tanah.”

2. Limbah Industri

Limbah Industri berasal dari lingkungan industri yang membuang limbah secara langsung ke tanah tanpa proses penetralan zat-zat kimia terlebih dahulu.Limbah Industri bisa berupa limbah padat yang bisa berupa lumpur yang berasal dari sisa pengolahan misalkan sisa pengolahan kertas, gula, rayon, plywood dan lain-lain.Limbah cairan yang berupa hasil pengolahan dari proses produksi industri seperti sisa hasil pengolahan industri pelapisan logam, tembaga, perak, khrom, boron adalah zat-zat yang dihasilkan dari proses industri pelapisan logam

3. Limbah Pertanian

Limbah pertanian berasal dari pemberian pupuk petani untuk tanamanya atau racun untuk pembunuh hama. misalnya pupuk urea, pestisida.

Sampah dan Upaya Penanggulangannya 

 
Budaya konsumerisme masyarakat saat ini mempunyai andil besar dalam peningkatan jenis dan kualitas sampah. Di Era Globalisasi, para pelaku usaha dan pebisnis bersaing sekeras mungkin untuk memasarkan produknya, tidak hanya itu tapi mereka memiliki strategi bisnis dengan mengemas produknya dengan kemasan yang menarik konsumen. (Silogisme Kategorial)

 Bervariasinya kemasan produk tersebut menimbulkan peningkatan jenis dan kualitas sampah. Sayangnya desakan menciptakan produk baru beserta kemasannya oleh para pelaku usaha tidak dibarengi dengan memikirkan sistem pengelolaan persampahannya.

Kondisi ini seharusnya memacu berbagai pihak untuk turut memikirkan solusi dari pengelolaan sampah, khususnya pemerintah yang mengatur kebijakan dan para produsen sampah.

Dalam hal ini Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bekasi telah merumuskan beberapa kegiatan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat Kota Bekasi terkait sistem pengelolaan persampahannya, melalui berbagai kegiatan yang ada seperti Peningkatan Peran Serta Masyarakat Dalam Pengendalian Lingkungan Hidup, Pembinaan Eco School, Peringatan Hari-Hari Lingkungan Hidup, Pembersihan Sampah / Gulma di Sungai-Sungai di Kota Bekasi (PROKASIH) dan berbagai kegiatan lainnya yang diharapkan.

Sampah erat kaitanya dengan kesehatan masyarakat, karena dari sampah-sampah tersebut akan hidup berbagai mikro organisme penyebab penyakit (bacteri pathogen), dan juga binatang serangga sebagai pemindah/penyebar penyakit (vector). (Silogisme Hipotesis)


Oleh sebab itu, sampah harus dikelola dengan baik sampai sekecil mungkin tidak mengganggu atau mengancam kesehatan masyarakat. Pengelolaan sampah yang baik, bukan saja untuk kepentingan kesehatan saja, tetapi juga untuk keindahan lingkungan. Yang dimaksud dengan pengelolaan sampah di sini adalah meliputi pengumpulan, pengangkutan, sampai dengan pemusnahan atau pengolahan sampah sedemikian rupa sehingga sampah tidak menjadi gangguan kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.

Pengelolaan sampah didefinisikan sebagai kontrol terhadap timbulan sampah, pewadahan, pengumpulan, pemindahan dan pengangkutan, proses pembuangan akhir sampah, di mana semua hal tersebut dikaitkan dengan prinsip – prinsip terbaik untuk kesehatan, ekonomi, keteknikan/ engineering, konservasi, estetika, lingkungan, juga terhadap sikap atau budaya local masyarakat itu sendiri. (Silogisme Kategorial)
 

Manfaatkan Sampah di lingkungan Kita 
 
Dalam kehidupan, manusia tidak dapat dilepaskan dari sampah. Setiap hari manusia selalu menghasilkan sampah yang semakin hari semakin banyak jumlahnya. (Silogisme Kategorial)

 Sampah di perkotaan telah menjadi masalah yang cukup rumit sehingga kadang sulit untuk mengatasinya.

Sampah adalah sisa-sisa barang atau benda yang sudah tak terpakai yang akhirnya dibuang. Sampah di negara kita begitu berlimpah sehingga timbul masalah dalam pembuangannya. Dulu pernah ada kota yang menghadapi persoalan mengenai sampah sampai-sampai di tiap sudut kota ditemukan sampah yang berserakan dan menggunung yang membuat kita terkejut dengan banyaknya sampah yang ada. Sehingga kota tersebut sempat dijuluki kota sampah. Hal itu terjadi akibat terbatasnya tempat untuk pembuangan sampah dan tidak adanya alternatif lain untuk memanfaatkan sampah yang ada. Sampah yang bertumpuk menimbulkan bau tak sedap dan penyakit menular yang berbahaya bagi manusia. Sedangkan di lain tempat banyak orang yang membuang sampah sembarangan ke selokan atau sungai yang akhirnya menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir.

Sampah dapat digolongkan ke dalam 2 jenis yaitu sampah organik dan sampah anorganik. Sampah organik adalah sampah yang dapat diolah sedangkan sampah anorganik adalah sampah yang dapat didaur ulang. Sampah organik dapat diolah menjadi pupuk atau sumber energi. Sebagian besar sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga adalah sampah organik (sampah basah) contohnya sampah dari dapur, sisa sayuran, kulit buah dan daun. (Silogisme Hipotesis)

Sedangkan sampah anorganik contohnya botol kaca, botol plastik, kaleng, dan kertas.

Peningkatan jumlah penduduk yang begitu pesat dan gaya hidup masyarakatnya berpengaruh besar pada volume sampah yang dihasilkan. Bila hal ini tidak cepat ditangani akan semakin komplek masalah yang ditimbulkan akibat sampah. Jadi sampah perlu penanganan semua pihak bukan hanya oleh pemerintah saja tetapi kita ikut aktif bertindak terhadap masalah tersebut. Paling tidak kita dapat memanfaatkan sampah dari hasil rumah tangga kita sendiri.

Cara yang dapat dilakukan adalah sebelum membuang sampah pilahlah terlebih dahulu sampah organik dan sampah anorganik. Pemanfaatan sampah organik adalah dengan cara mengumpulkan sampah organik kemudian diolah dengan cara pengomposan. Upaya pengolahan ini akan menghasilkan pupuk sebagai penyubur tanah dengan memanfaatkan aktivitas mikroorganisme, seperti bakteri, jamur, serangga dan cacing. Bila kita mempunyai lahan/pekarangan yang cukup luas sampah organik dapat dikubur di lahan kosong/pekarangan rumah. Tetapi bila lahan kita terbatas, masukkan sampah sisa rumah tangga berupa sisa sayuran atau daun-daun ke dalam kotak. Kotak ini dapat kita buat demgam ukuran 60x60x20 cm3. Kemudian isi kotak dengan daun, sisa sayuran lalu masukkan beberapa ekor cacing tanah/merah lalu masukkan pula dua genggam tanah. Lakukan hal tersebut setiap hari, sehingga lama kelamaan sampah tersebut berubah menjadi kompos yang dapat digunakan untuk menyuburkan tanaman kita.

Pemanfaatan sampah organik yang lain adalah sampah organik dicampur dengan air kemudian dimasukkan ke dalam tempat yang kedap udara dan dibiarkan selama lebih kurang dua minggu sehingga menghasilkan biogas. Biogas ini dapat dimanfaatkan untuk memasak yang tingkat polusinya relatif kecil. (Silogisme Kategorial)

Sampah anorganik berupa kaleng bekas dapat dimanfaatkan lagi misalnya untuk pot tanaman, atau diberikan kepada pengumpul barang bekas untuk diolah lagi di pabrik/industri daur ulang begitu pula botol bekas minuman. Untuk sampah kertas/koran dapat diproses menjadi kertas daur ulang. Hancurkan kertas bersama air dengan alat blender kemudian disaring lalu letakkan pada tempat cetakan untuk selanjutnya dikeringkan. Produk kertas ini dapat digunakan untuk berbagai kerajinan tangan (handycraft)

Bila kita aktif melakukan pemanfaatan sampah, sedikit banyak akan berdampak pada lingkungan kita dan yang terpenting kita telah ikut melakukan penghematan baik itu penghematan uang atau penghematan energi. 


Artikel Induktif

Artikel Pendidikan 
Written by admin. Posted in MISCELLANEOUS

Artikel Pendidikan tentang pentingnya pendidikan untuk masa depan. Para pembaca yang budiman, pada kesempatan ini kita coba akan bahas tentang manfaat pendidikan untuk masa depan. Seperti kita ketahui bahwa memahami pentingnya pendidikan sangatlah penting. Oleh karena itu pemerintah pun selalu ingin meningkatkan kualitas pendidikan warga negaranya.


Kualitas pendidikan tentu sangat penting bagi generasi muda. Generasi mudalah yang akan memimpin negeriini ke depan. Bila generasi muda tidak mendapatkan kulitas pendidikan yang memadai maka kita akan tertinggal drai bengsa bangasa lain. Di sinilah pentingnya, manfaat pendidikan yaitu untuk meningkatkan kulaitas generasi muda sehingga mereka akan mampu untuk menhadapi persaingan global dunia. (Generalisasi)
 
Pada tataran individu, fungsi pendidikan tentu sangat jelas. Dengan mendapatkan pendidkkan yang cukup kita akan bisa mendapat masa depan yang lebih baik. Saat ini mencari kerja sangatlah sulit. Bila anda rtidak punya latar pendidikan yang cukup baik anda akan kalah bersaing dengan opencari kerja lain. Semakin baik jenjang pendidkkan anda di harapkan anda akan semakin besar untuk mendapatkan pekerjaan yang bagus dengan gaji yang memadai untuk memungkinkan anda mendapat taraf hidup yang lebih baik. Jadi kunci masa depan adalah pendidkan. (Generalisasi)

 
Dalam tingkatan tertentu, pendidkkan tidak hanya berfungsi untuk mencari pekerjaan. Hal ini benar adanya karena pendidikan memang tidak hanya di tujukan untuk endapatkan kerja yang labih baik. Pendidikan juga memngasah kemamopuan dan ketraplilan kita dalam menghadapi masalah dan menyelesikanya dengan cara yang cepat dan tepat. Itulah fungsi pendidikkan yang seharusnya kita fahami. Jadi kalau ada yang bilang bahwa fungsi pendidikana dalah untuk mendapat pekerjaan tentu ini salah kaprah. Mendapat pekrjaan adalah hanya salah satu dari fungsi pendidikan. (Kausal)

 
Pendidikan yang kita maksud di sini adalah pendidikan formal dan pendidikan informal. Dua duanya sangat penting. Banyak orang yang sukses dalam hidup dan banyak memberi kontribusi kepada masyarakat tanpa memiliki pendidikan formal. Banyak juga professional sukses dengan pendidikan formal yang bagus. Alangkah hebatnya bila seseorang dengan latar akadeis yang bagus di tujnagn dengan pergaulan dan pendidkkan informal yang memadai tentu akan menghasilkna pribadi istimewa yang bisa di andalkan. Di sini saya hanya ingin menyampaikan bahwa pendidikan formal dan pendidkan informal adalah sama pentingnya. (Analogi)

 
Demikianlah sajian kita hari ini berupa Artikel Pendidikan dan pentingnya pendidikan untuk masa depan. Semoga kita bisa mengabiul manfaat dari ratikel yang telah kita smapaikan di atas.


Sumber:
http://www.artikelbagus.com/2013/07/artikel-lingkungan-hidup.html 
http://carakata.org/artikel-pendidikan-tentang-pentingnya-pendidikan-untuk-masa-depan/

Senin, 14 Oktober 2013

MOBIL MURAH...?? IRONI ATAU SUATU KEMAKMURAN...??

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
 
Pemerintah punya alasan tersendiri soal latar belakang meluncurkan kebijakan mobil murah dan ramah lingkungan (low cost green car/LCGC). Salah satunya dalam rangka mencegah impor mobil sejenis dan komponennya terkait ASEAN Free Trade Agreement 2015.

Menurut Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian, dengan adanya aturan mobil murah, para produsen mobil dalam negeri pun akan mulai memproduksi mobil tersebut. Juga diikuti oleh peningkatan industri turunannya, yakni industri komponen yang sebagian masih diimpor.

Selain itu, kendaraan dengan bahan bakar menggunakan premium beroktan 90 ini tergolong irit dibanding kendaraan-kendaraan lain. Untuk 1 liter, mobil ini bisa menempuh jarak hingga 20 km.

Sementara itu, Sekretaris Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia Eddy Sumedi mengatakan, jika telah diproduksi, kebanyakan pengguna roda dua atau motor akan mulai beralih ke kendaraan roda empat ini. Pasalnya, daya beli masyarakat akan semakin tinggi dan didukung dengan harga mobil yang murah.

1.2 Tujuan dan Manfaat
  • Tujuan
                    Dalam makalah ini membahas bahwa publik Indonesia digemparkan dengan program mobil murah yang diluncurkan dalam even pameran mobil Indonesia International Motor Show (IIMS) baru-baru ini. Gubernur DKI, Jokowi, secara terbuka mengkritik program tersebut karena dianggap bertentangan dengan program penanganan kemacetan di Jakarta. Tidak hanya itu, Organda dan YLKI juga memperkarakan program itu karena dianggap mengandung unsur penipuan dan tidak pro kepentingan publik.
  • Manfaat
                    Semoga pembahasan ini dapat di mengerti dan di pahami oleh semua pihak agar permasalahan dari mobil murah ini dapat terpecahkan sesegera mungkin

1.3 Metode Penulisan

Untuk mendapatkan data dan informasi yang diperlukan, penulis menggunakan metode studi dokumenter. Adapun teknik yang dipergunakan pada penelitian ini adalah Studi Pustaka, Pada metode ini, penulis membaca artikel dan tanggapan para tokoh yang berhubungan dengan penulisan karya ilmiah yang berkaitan dengan masalah Mobil Murah.

 BAB II

PEMBAHASAN

Di tengah keraguan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, tiba-tiba diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 41/2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Di dalam PP tersebut diatur pula low cost green car(LCGC) atau mobil murah ramah lingkungan, meliputi hybrid car, mobil listrik, dan biofuel. Substansi PP tersebut adalah mengatur mengenai penghitungan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Jenis mobil yang diatur dibedakan menjadi dua, yakni low carbon emission (LCE) dan LCGC.

Potongan pajak PPnBM yang dikenakan terhadap mobil LCE yakni 25-50%, sedangkan untuk LCGC 100% alias dibebaskan. Yang termasuk dalam LCE adalah mobil berbahan bakar diesel atau petrol engine, biofuel, hybrid, gas CNG, atau LGV. Mobil LCE dikenakan diskon pajak 25% jika konsumsi bahan bakarnya 20-28 km per liter, dan diskon 50% jika konsumsi bahan bakar lebih dari 28 km per liter.

Sedangkan mobil yang termasuk LCGC dibagi menjadi dua, yakni mobil berteknologi motor bakar cetus api (premium) dengan kapasitas hingga 1.200 cc dan mobil berteknologi motor nyala kompresi (diesel atau semidiesel) dengan kapasitas hingga 1.500 cc. Konsusmsi bahan bakar dua jenis mobil tersebut minimal 20 km per liter atau bahan bakar lain yang setara.

Kedua jenis mobil tersebut dapat diproduksi oleh produsen lokal maupun asing (Sumber: rangkuman pemberitaan beberapa media massa). Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/2013 ini menandai lahirnya suatu generasi baru dalam dunia otomotif, yaitu mobil dengan bahan bakar yang lebih irit, sehingga disebut ramah lingkungan. Dan karena menawarkan teknologi yang hemat BBM, maka memperoleh potongan pajak cukup signifikan. 

Potongan pajak yang signifikan itulah yang menyebabkan mobil tersebut dapat dijual dengan harga murah dibandingkan mobil-mobil biasa yang ada di pasaran sekarang ini. Harganya yang murah itulah yang akan membuat jenis kendaraan ini akan diburu oleh masyarakat yang sudah lama mimpi memiliki mobil pribadi.

Mungkin inilah jawaban atas wacana city car yang ramai dibicarakan sejak dua tahun silam, yaitu mobil-mobil baru dengan harga di bawah Rp 100 juta. Jika kemampuan produksi mobil jenis LCE dan LCGC mencapai 100.000 unit pada tahun pertama, dapat dipastikan ia akan terserap oleh pasar semua dan menjadi rebutan golongan kelas menengah baru. Selamat datang mobil baru di negeri yang boros BBM! Ironi 

Sebuah Kebijakan 
Keluarnya PP yang mengatur tentang mobil murah ini sesungguhnya merupakan wujud ketidakkonsistenan pemerintah dalam kebijakan BBM.  Di satu pihak, sejak 2010 terus mewacanakan untuk hemat BBM, termasuk juga membatasi kuota BBM bersubsidi, tapi si sisi lain, pemerintah justru mendorong produksi mobil murah dengan cara memberikan diskon pajak yang cukup signifikan. Harga murah dan hemat BBM itulah dua daya tarik utama bagi para pengguna sepeda motor untuk bermigrasi ke mobil pribadi. Apalagi bila bentuknya kecil dan dengan fleksibel bisa bermanuver di jalan yang macet, orang pasti menyukainya. 

Mengingat pertumbuhan kelas menengah di Indonesia selama satu dekade cukup signifikan, maka dapat diperkirakan proses migrasi dari sepeda motor ke mobil murah akan terjadi secara masif. Dengan demikian dalam lima tahun ke depan, mobil murah akan mendominasi jalan-jalan di kota-kota besar di Indonesia. Meskipun sudah didesain dengan teknologi hemat BBM, tapi karena jumlahnya masif, tetap saja kehadiran mobil murah ini akan turut mempercepat proses pemborosan BBM. Mobil yang dimaksudkan sebagai solusi hemat BBM ini malah turut memacu pemborosan BBM.

Jika pemerintah hendak mengambil kebijakan hemat BBM, langkah yang tepat adalah menaikkan harga BBM. Atau pun kalau ingin memberikan insentif pajak, seharusnya itu diberikan untuk jenis angktan umum (bus), bukan jenis mobil pribadi. Dengan harga bus/truk yang lebih murah, berarti operator dapat menekan biaya investasi yang pengembaliannya dibebankan pada tarif yang harus dibayar oleh penumpang/pengguna jasa. Bila biaya investasi kendaraan cukup tinggi, tarif pun tinggi. Tapi bila biaya investasi rendah, tarif dapat ditekan menjadi lebih murah. Memberikan keringanan/pembebasan pajak bagi kendaraan pribadi itu inkonsisten dengan niat kebijakan untuk hemat BBM  

Ironisnya lagi, dalam penetapkan pajak kendaraan Kementerian Keuangan tidak mendasarkan pada fungsi kendaraan, melainkan hanya pada besaran CC-nya saja. Ini yang membuat jenis bus dan truk – dengan alasan CC-nya lebih besar – dikenai pajak lebih besar pula, sebaliknya untuk kendaraan pribadi. Ini jelas mencerminkan kekacauan berpikir birokrat, karena hal yang terkait dengan kepentingan publik diperberat, tapi terkait dengan kepentingan pribadi justru diperingan.

Tidak mengherankan bila sampai saat ini Indonesia belum memiliki pabrik bus sendiri. Mestinya PP yang dibuat itu untuk mendorong lahirnya industri pembuatan bus dan truk untuk mendukung angkutan umum massal dan barang dalam negeri.

Untungkan Pihak Asing
Dengan dikeluarkannya PP No 41/2013 itu maka pihak yang paling diuntungkan adalah industri otomotif asing yang sudah siap teknologi untuk memproduksinya. Sedangkan industri otomotif lokal masih masih harus belajar teknologi terlebih dahulu untuk membuat mobil hemat BBM. Jadi peraturan ini sebetulnya pepesan kosong bagi industry otomotif lokal. Bagi masyarakat umum, ini justru merupakan jebakan baru untuk masuk ke dalam massalisasi mobil pribadi. 

Boleh jadi, munculnya peraturan tersebut merupakan hasil lobi industry otomotif dari luar yang sudah menginvestasikan modalnya secara besar-besaran di Indonesia. Efek lanjut dari massalisasi mobil pribadi ini adalah akan muncul desakan untuk membangun jalan-jalan baru atau memperlebar jalanjalan yang ada dengan alasan sudah tidak mampu lagi menampung kendaraan yang lewat. Bila kekhawatiran tersebut menjadi kenyataan, mobil murah yang disebut sebagai solusi hemat BBM justru berbalik menjadi masalah baru, yaitu pemborosan BBM secara masif dan terprogram.

Sulit bagi pemerintah ke depan untuk mengendalikan pertumbuhan mobil murah ini mengingat sampai sekarang belum ada satu pun instrumen untuk pembatasan kendaraan pribadi. Di sisi lain, perbaikan angkutan umum massal tidak terjadi secara cepat di semua wilayah Indonesia, tapi lebih terkonsentrasi di beberapa kota besar saja. Wajar bila di kemudian hari masyarakat justru bertumpu pada keberadaan mobil murah untuk melakukan mobilitas geografis. Akhirnya, secara agregat, keberadaan mobil murah yang disebut hemat BBM itu tetap saja memboroskan BBM dalam negeri.
BAB III

PENUTUP

 3.1 Kesimpulan

Dengan membaca artikel diatas, kita semua tahu bahwa program ini hanya membela kepentingan industri otomotif asing demi menghambat perkembangan industri mobil nasional.
Dengan adanya program ini ATPM sangat sangat diuntungkan karena bisa menjual mobil lebih banyak dengan tingkat keuntungan per-unit yang lebih besar. Sebaliknya publik tertipu karena harus membayar lebih mahal untuk kualifikasi mobil yang rendah. Sementara pemerintah juga tidak mendapatkan apapun, kecuali mungkin fee sekian persen untuk pejabat-pejabat yang terlibat dalam proyek ini. (Silakan tebak sendiri siapa mereka).  

3.2 Saran

Menurut saya, seharusnya pihak-pihak yang mencetuskan program tersebut dapat berfikir lebih jernih lagi mengenai dampak negatif yang akan diterima oleh masyarakat lemah atau kelas bawah, jangan hanya memikirkan keuntungan yang akan mereka dapat dari program tersebut. Ada baiknya jika mereka lebih memikirkan suatu program untuk memakmurkan SELURUH masyarakat Indonesia!!

Referensi:

http://asianusa.blogspot.com/2013/07/ironi-mobil-murah.html

Jumat, 07 Juni 2013

CONTOH KASUS SENGKETA TANAH MERUYA

Contoh kasus yang disebabkan dari carut-marutnya hukum pertanahan di indonesia: Sengketa tanah meruya selatan (jakarta barat) antara warga (H. Djuhri bin H. Geni, Yahya bin H. Geni, dan Muh.Yatim Tugono) dengan PT.Portanigra pada tahun 1972 – 1973 dan pada putusan MA dimenangkan oleh PT. Portanigra. Tetapi proses eksekusi tanah dilakukan baru tahun 2007 yang hak atas tanahnya sudah milik warga sekarang tinggal di meruya yang sudah mempunyai sertifikat tanah asli seperti girik. Kasus sengketa tanah meruya ini tidak luput dari pemberitaan media hingga DPR pun turun tangan dalam masalah ini. Selama ini warga meruya yang menempati tanah meruya sekarang tidak merasa punya sengketa dengan pihak manapun. Bahkan tidak juga membeli tanah dari PT Portanigra,namun tiba-tiba saja kawasan itu yang ditempati hampir 5000 kepala keluarga atau sekitar 21.000 warga akan dieksekusi berdasarkan putusan MA. Tidak hanya tanah milik warga, tanah milk negara yang di atasnya terdapat fasilitas umum dan fasilitas sosialpun masuk dalam rencana eksekusi.
Hal ini dikarenakan sengketa yang terjadi 30 tahun lalu, tetapi baru dilakukan eksekusinya tahun 2007, dimana warga meruya sekarang mempunyai sertifikat tanah asli yang dikeluarkan pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Disini terbukti adanya ketidaksinkronan dan kesemrawutan hukum pertanahan indonesia yang dengan mudahnya mengeluarkan sertifikat tanah yang masih bersengketa. Kasus sengketa tanah ini berawal pada kasus penjualan tanah meruya dulu antara PT. Portanigra dan H Djuhri cs berawal dari jual beli tanah tanah seluas 44 Ha pada 1972 dan 1973. Ternyata H Djuhri cs ingkar janji dengan menjual lagi tanahnya kepada pihak lain sehingga mereka dituntut secara pidana (1984) dan digugat secara perdata (1996). Sengketa tanah yang dimulai sejak lebih dari 30 tahun yang lampau bukanlah kurun waktu singkat. Selama itu sudah banyak yang berubah dan berkembang, baik penghuni, lingkungan sekitar, institusi terkait yang menangani, pasti personelnya sudah silih berganti. Warga merasa memiliki hak dan ataupun kewenangan atas tanah meruya tersebut.

Mereka merasa telah menjalankan tugas dengan baik seperti membayar PBB atas kepemilikannya dan tidak mau disalahkan, tidak ingin kehilangan hak miliknya. Situasi dan kondisi lapangan pada 1972 tentunya berbeda sama sekali dengan sekarang. Cara-cara melakukan penilaian dan mengambil langkah-langkah penindakan 30 tahun yang lalu pada saat ini telah banyak berubah. Paradigma masa lalu bahwa warga banyak yang belum memiliki sertifikat akan berhadapan dengan program sertifikasi yang memberi kemudahan dalam memperoleh sertifikat tanah. Dalam hal ini terlihat kesemrawutan hukum pertanahan oleh aparat pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Tanah (BPN) yang bisa menerbitkan sertifikat pada tanah yang masih bersengketa. Selain itu, PT. Portanigra yang tidak serius dalam kasus sengketa tanah ini. PT. Portanigra yang menang dalam putusan MA pada tahun 1996 tidak langsung mengeksekusi tanahnya, baru 11 tahun kemudian yakni tahun 2007 baru melaksanakan eksekusi tanahnya yang lahan sudah di tempati warga meruya sekarang dengan sertifikat tanah asli. Dengan kata lain di sengketa meruya ada mafia tanah yang terlibat.

Penyelesaian kasus sengketa tanah meruya : Pihak PT. Portanigra bernegoisasi dengan warga yang dihasilkan adalah pemilik kuasa yakni PT. Portanigra mengikhlaskan tanahnya yang sudah di warga sebelum tahun 1997 yang memiliki sertifikat tanah asli. Warga yang menampati tanahnya tahun 1997 keatas tidak bisa diukur kecuali mereka mempunyai surat jual-beli tanah dengan pemilik sebelumnya. Keputusan dari pengadilan negeri Jakarta Barat bahwa PT. Portanigra hanya bisa mengelola lahan kosong sehingga tidak menggangu warga dan kampus Mercu Buana, sedangkan Meruya Residence lebih tenang karena sudah membeli langsung hak kepemilikan tanah ke PortaNigra.
 
Sumber:

Kamis, 06 Juni 2013

ASPEK HUKUM dalam EKONOMI (BAB 9-BAB 11)

BAB 9. PERLINDUNGAN KONSUMEN

1. PENGERTIAN KONSUMEN

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Konsumsi, dari bahasa Belanda consumptie, ialah suatu kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan daya guna suatu benda, baik berupa barang maupun jasa, untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali (Jawa: kulakan), maka dia disebut pengecer atau distributor. Pada masa sekarang ini bukan suatu rahasia lagi bahwa sebenarnya konsumen adalah raja sebenarnya, oleh karena itu produsen yang memiliki prinsip holistic marketing sudah seharusnya memperhatikan semua yang menjadi hak-hak konsumen.

2. AZAS dan TUJUAN

Upaya perlindungan konsumen di tanah air didasarkan pada sejumlah asas dan tujuan yang telah diyakini bisa memberikan arahan dalam implementasinya di tingkatan praktis. Dengan adanya asas dan tujuan yang jelas, hukum perlindungan konsumen memiliki dasar pijakan yang benar-benar kuat.

Asas perlindungan konsumen
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen:

•Asas manfaat
Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.

•Asas keadilan
Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.

•Asas keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual. d.Asas keamanan dan keselamatan konsumen.

•Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.

•Asas kepastian hukum
Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hokum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.
Tujuan perlindungan konsumen

Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut:



• Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.

• mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.

• Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.

• Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.

• Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.

• Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.


3. HAK dan KEWAJIBAN KONSUMEN

 Hak Konsumen adalah :
-Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
-Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
-Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
-Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
-Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
-Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
-Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
-Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
-Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya’

Kewajiban Konsumen adalah :
-Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
-Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
-Membayar dengan nilai tukar yang disepakati
-Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut

 
4. HAK dan KEWAJIBAN PELAKU USAHA

Hak Pelaku Usaha adalah :



-Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

-Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikat tidak baik;

-Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaiakan hukum sengketa konsumen;

-Hak untuk rehabilitasi nama baik apbila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

-Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.



 Kewajiban Pelaku Usaha adalah :

-Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;

-Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;

-Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

-Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;

-Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;

-Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian  dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

-Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

5. PERBUATAN yang DI LARANG bagi PELAKU USAHA

Ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha diatur dalam Pasal 8 – 17 UU PK. Ketentuan-etentuan ini kemudian dapat dibagi kedalam 3 kelompok, yakni:

-Larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi (Pasal 8 )
-Larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran (Pasal 9 – 16)
-Larangan bagi pelaku usaha periklanan (Pasal 17)

Mari kita bahas satu per satu. Yang pertama ialah larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi. Ada 10 larangan bagi pelaku usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU PK, yakni pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
-Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
-Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
-Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya
-Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
-Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
-Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
-Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
-Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label;
-Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat;
-Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tiap bidang usaha diatur oleh ketentuan tersendiri. Misalnya kegiatan usaha di bidang makanan dan minuman tunduk pada UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Tak jarang pula, tiap daerah memiliki pengaturan yang lebih spesifik yang diatur melalui Peraturan Daerah. Selain tunduk pada ketentuan yang berlaku, pelaku usaha juga wajib memiliki itikad baik dalam berusaha. Segala janji-janji yang disampaikan kepada konsumen, baik melalui label, etiket maupun iklan harus dipenuhi.

Selain itu, ayat (2) dan (3) juga memberikan larangan sebagai berikut:
(2)  Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
(3)  Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.

UU PK tidak memberikan keterangan yang jelas mengenai apa itu rusak, cacat, bekas dan tercemar. Bila kita membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah-istilah tersebut diartikan sebagai berikut:

Rusak: sudah tidak sempurna (baik, utuh) lagi.
Cacat: kekurangan yang menyebabkan nilai atau mutunya kurang baik atau kurang sempurna.
Bekas: sudah pernah dipakai.
Tercemar: menjadi cemar (rusak, tidak baik lagi)

Ternyata cukup sulit untuk membedakan rusak, cacat dan tercemar. Menurut saya rusak berarti benda tersebut sudah tidak dapat digunakan lagi. Cacat berarti benda tersebut masih dapat digunakan, namun fungsinya sudah berkurang. Sedangkan tercemar berarti pada awalnya benda tersebut baik dan utuh. Namun ada sesuatu diluar benda tersebut yang bersatu dengan benda itu sehingga fungsinya berkurang atau tidak berfungsi lagi.

6. KLAUSULA BAKU dalam PERJANJIAN

Klausula Baku adalah setiap syarat dan ketentuan yang telah disiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pengusaha yang dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Memang klausula baku potensial merugikan konsumen karena tak memiliki pilihan selain menerimanya. Namun di sisi lain, harus diakui pula klausula baku sangat membantu kelancaran perdagangan. Sulit membayangkan jika dalam banyak perjanjian atau kontrak sehari-hari kita selalu harus mernegosiasikan syarat dan ketentuannya.
Di dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan atau perjanjian, antara lain :
1.    Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha
2.    Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen ;
3.   Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan atau jasa yang dibeli konsumen
4.    Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsuran
5.    Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen
6.    Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa
7.    Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya
8.   Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
7. TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA

Hukum tentang tanggung jawab produk ini termasuk dalam perbuatan melanggar hukum tetapi diimbuhi dengan tanggung jawab mutlak (strict liability), tanpa melihat apakah ada unsur kesalahan pada pihak pelaku. Dalam kondisi demikian terlihat bahwa adagium caveat emptor (konsumen bertanggung jawab telah ditinggalkan) dan kini berlaku caveat venditor (pelaku usaha bertanggung jawab).

Istilah Product Liability (Tanggung Jawab Produk) baru dikenal sekitar 60 tahun yang lalu dalam dunia perasuransian di Amerika Serikat, sehubungan dengan dimulainya produksi bahan makanan secara besar-besaran. Baik kalangan produsen (Producer and manufacture) maupun penjual (seller, distributor) mengasuransikan barang-barangnya terhadap kemungkinan adanya resiko akibat produk-produk yang cacat atau menimbulkan kerugian tehadap konsumen.

Produk secara umum diartikan sebagai barang yang secara nyata dapat dilihat, dipegang (tangible goods), baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Namun dalam kaitan dengan masalah tanggung jawab produser (Product Liability) produk bukan hanya berupa tangible goods tapi juga termasuk yang bersifat intangible seperti listrik, produk alami (mis. Makanan binatang piaraan dengan jenis binatang lain), tulisan (mis. Peta penerbangan yang diproduksi secara masal), atau perlengkapan tetap pada rumah real estate (mis. Rumah). Selanjutnya, termasuk dalam pengertian produk tersebut tidak semata-mata suatu produk yang sudah jadi secara keseluruhan, tapi juga termasuk komponen suku cadang.

Tanggung jawab produk (product liability), menurut Hursh bahwa product liability is the liability of manufacturer, processor or non-manufacturing seller for injury to the person or property of a buyer third party, caused by product which has been sold. Perkins Coie juga menyatakan Product Liability: The liability of the manufacturer or others in the chain of distribution of a product to a person injured by the use of product

Dengan demikian, yang dimaksud dengan product liability adalah suatu tanggung jawab secara hukum dari orang atau badan yang menghasilkan suatu produk (producer, manufacture) atau dari orang atau badan yang bergerak dalam suatu proses untuk menghasilkan suatu produk (processor, assembler) atau orang atau badan yang menjual atau mendistribusikan produk tersebut.

Bahkan dilihat dari konvensi tentang product liability di atas, berlakunya konvensi tersebut diperluas terhadap orang/badan yang terlibat dalam rangkaian komersial tentang persiapan atau penyebaran dari produk, termasuk para pengusaha, bengkel dan pergudangan. Demikian juga dengan para agen dan pekerja dari badan-badan usaha di atas. Tanggung jawab tersebut sehubungan dengan produk yang cacat sehingga menyebabkan atau turut menyebabkan kerugian bagi pihak lain (konsumen), baik kerugian badaniah, kematian maupun harta benda.


8. SANKSI

Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sanksi Perdata:
•Ganti rugi dalam bentuk :
-Pengembalian uang atau
-Penggantian barang atau
-Perawatan kesehatan, dan/atau
-Pemberian santunan
•Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi

Sanksi Administrasi :
Maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25

Sanksi Pidana :
•Kurungan

-Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar -rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b,c, dan e dan Pasal 18
-Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1)huruf d dan f

•Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit  berat, cacat tetap atau kematian

•Hukuman tambahan, antara lain :

-Pengumuman keputusan Hakim
-Pencabuttan izin usaha
-Dilarang memperdagangkan barang dan jas
-Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa
-Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat
Sumber:

BAB 10. ANTI MONOPOLI dan PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

1. PENGERTIAN

Pasar Monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut.


2. AZAS dan TUJUAN

Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

3. KEGIATAN yang DILARANG

Dalam UU No.5/1999,kegiatan yang dilarang diatur dalam pasal 17 sampai dengan pasal 24. Undang undang ini tidak memberikan defenisi kegiatan,seperti halnya perjanjian. Namun demikian, dari kata “kegiatan” kita dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kegiatan disini adalah aktivitas,tindakan secara sepihak. Bila dalam perjanjian yang dilarang merupakan perbuatan hukum dua pihak maka dalam kegiatan yang dilarang adalah merupakan perbuatan hukum sepihak. 

Adapun kegiatan kegiatan yang dilarang tersebut yaitu :
1. Monopoli
Adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha

2. Monopsoni
Adalah situasi pasar dimana hanya ada satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar yang besar yang bertindak sebagai pembeli tunggal,sementara pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang bertindak sebagai penjual jumlahnya banyak.

3. Penguasaan pasar
Di dalam UU no.5/1999 Pasal 19,bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar yang merupakan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yaitu :
a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan;
b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya;
c. membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan;
d. melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

4. Persekongkolan
Adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol (pasal 1 angka 8 UU No.5/1999).

5. Posisi Dominan
Artinya pengaruhnya sangat kuat, dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan, penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa tertentu.

6. Jabatan Rangkap
Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa seorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.

7. Pemilikan Saham
Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama pada saat bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama.

8. Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
Dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum yang menjalankan perusahaan bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan.

4. PERJANJIAN yang DILARANG

1. Oligopoli
Adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.

2. Penetapan harga
Dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain :
a. Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama ;
b. Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama ;
c. Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar ;
d. Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan.

3. Pembagian wilayah
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.

4. Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.

5. Kartel
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.

6. Trust
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.

7. Oligopsoni
Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.

8. Integrasi vertical
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.

9. Perjanjian tertutup
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.

10. Perjanjian dengan pihak luar negeri
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

5. HAL-HAL yang DIKECUALIKAN dalam UU ANTI MONOPOLI

Perjanjian yang dikecualikan
a. Hak atas kekayaan intelektual, termasuk lisensi, paten, merk dagang, hak cipta
b. Waralaba
c. Standar teknis produk barang dan atau jasa
d. Keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok
e. Kerjasama pnelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar
f. Perjanjian internasional

Perbuatan yang dikecualikan
a. Perbuatan pelaku usaha yang tergplong dalam pelaku usaha
b. Kegiatan usaha koperasi uang khusus melayani anggotanya 

Pebuatan dan atau perjanjian yang diperkecualikan
a. Pebuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan UU
b. Pebuatan dan atau perjanjian yang bertujuan untuk ekspor

6. KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:

1. Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
2. Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
3. Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.

7. SANKSI

Apabila importir tersebut terbukti melakukan kartel atau kecurangan lain, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa denda dan atau sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.

Sumber:
http://www.neraca.co.id/harian/article/26507/KPPU.Investigasi.Kartel.Pengerek.Harga.Komoditas


BAB 11. PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

1. PENGERTIAN SENGKETA


Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.

Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.

Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya


2. CARA-CARA PENYELESAIAN SENGKETA: NEGOSIASI, MEDIASI, ARBITRASE

Sengketa dimulai ketika satu pihak merasa dirugikan oleh pihak lain. Ketika pihak yang merasa dirugikan menyampaikan ketidakpuasannya kepada pihak kedua dan pihak kedua tersebut menunjukkan perbedaan pendapat maka terjadilah perselisihan atau sengketa.
Sengketa dapat diselesaikan melalui cara-cara formal yang berkembang menjadi proses adjudikasi yang terdiri dari proses melalui pengadilan dan arbitrase atau cara informal yang berbasis pada kesepakatan pihak-pihak yang bersengketa melalui negosiasi dan mediasi.

Berikut beberapa cara dalam proses penyelesaian sengketa :

1. Negosiasi (Negotiation)
Negosiasi merupakan proses tawar-menawar dengan berunding secara damai untuk mencapai kesepakatan antar pihak yang berperkara, tanpa melibatkan pihak ketiga sebagai penengah.

2. Mediasi
Proses penyelesaian sengketa antarpihak yang bersengketa yang melibatkan pihak ketiga (mediator) sebagai penasihat. Dalam hal mediasi, mediator bertugas untuk melakukan hal-hal sbb:
Bertindak sebagai fasilitator sehingga terjadi pertukaran informasi
Menemukan dan merumuskan titik-titik persamaan dari argumentasi antarpihak, menyesuaikan persepsi, dan berusaha mengurangi perbedaan sehingga menghasilkan satu keputusan bersama

3. Arbitrase
Arbitrase merupakan cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan perjanjian arbitrase secara tertulis oleh pihak yang bersengketa. Perjanjian arbitrase merupakan kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum atau setelah timbul sengeketa.
 
Suatu perjanjian arbitrase tidak menjadi batal walaupun disebabkan oleh suatu keadaan seperti di bawah ini:
1. Salah satu pihak meninggal
2. Salah satu pihak bangkrut
3. Pembaharuan utang (novasi)
4. Salah satu pihak tidak mampu membayar (insolvensi)
5. Pewarisan
6. Berlakunya syarat hapusnya perikatan pokok
7. Bilamana pelaksanaan perjanjian tsb dialihtugaskan pada pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tsb
8. Berakhir atau batalnya perjanjian pokok
 
Dua jenis arbitrase:
1. Arbitrase ad hoc atau arbitrase volunter
Arbitrase ini merupakan arbitrase bersifat insidentil yang dibentuk secara khusus untuk menyelesaikan perselisihan tertentu. Kedudukan dan keberadaan arbitrase ini hanya untuk melayani dan memutuskan kasus perselisihan tertentu, setelah sengketa selesai maka keberadaan dan fungsi arbitrase ini berakhir dengan sendirinya.
2. Arbitarse institusional Arbitrase ini merupakan lembaga permanen yang tetap berdiri untuk selamanya dan tidak bubar meski perselisihan yang ditangani telah selesai.

3. PERBANDINGAN ANTARA: PERUNDINGAN, ARBITRASE, dan LIGITASI

Perbedaan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi
Proses
Perundingan
Arbitrase
Ligitasi
yang mengatur
Para pihak
Arbiter
Hakim
proses
Informal
Agak formal sesuai dengan rule
Sangat formal dan teknis
jangka waktu
Segera (3-6 minggu)
Agak cepat (3-6 bulan)
Lama (>2 tahun)
biaya
Murah
Terkadang sangat mahal
Sangat mahal
aturan pembuktian
Tidak perlu
Agak informal
Sangat formal & teknis
publikasi
Konfidensial
Konfidensial
Terbuka untuk umum
hubungan para pihak
Kooperatif
Anatgonistis
Antagonistis
fokus penyelesaian
Masa depan
Masa lalu
Masa lalu
metode negosiasi
Kompromis
Sama keras pada prinsip hukum
Sama keras pada prinsip hukum
komunikasi
Memperbaiki yang sudah lalu
Jalan buntu
Jalan buntu
result
Win-win
Win-lose
Win-lose
pemenuhan
Sukarela
Selalu ditolak dan mengajukan oposisi
Ditolak dan mencari dalih
suasana emosional
Bebas emosi
Emosional
Emosi bergejolak

Sumber: