Selasa, 08 April 2014

Softskills Bahasa Inggris 2 - Tenses Forms & Irregular Verbs

Tense Forms
a. Past Tense
b. Future Tense
c. Perfect Present Tense

1.      I spend my money.
a.      I spent my money.
b.      I will spend my money.
c.       I have spent my money.

2.      They use that one.
a.      They used that one.
b.      They will use that one.
c.       They have used that one.

3.      We study English together.
a.      We studied English together.
b.      We will study English together.
c.       We have studied English together.

4.      They discuss their work.
a.      They discussed their work.
b.      They will discuss their work.
c.       They have discussed their work.

5.      They have enough time.
a.      They had enough time.
b.      They will have enough time.
c.       They have had enough time.

6.      I do all of the lessons.
a.      I did all of the lessons.
b.      I will do all of the lessons.
c.       I have done all of the lessons.

7.      He sits in that row.
a.      He sat in that row.
b.      He will sit in that row.
c.       He has sat in that row.

8.       I drive my car.
a.       I drove my car.
b.      I will drive my car.
c.       I have driven my car.

9.       She hides her money.
a.       She hid her money.
b.      She will hide her money.
c.       She has hidden her money.

10.   We go to school.
a.       We went to school.
b.      We will go to school.
c.       We have gone to school.

11.   He takes much time.
a.       He took much time.
b.      He will take much time.
c.       He has taken much time.

12.   Does he eat there ?
a.       Did he eat there?
b.      Will he eat there?
c.       Has he eaten there?

13.   Do you enjoy that work ?
a.       Did you enjoy that work ?
b.      Will you enjoy that work ?
c.       Have you enjoyed that work ?

14.   Does he write many letters ?
a.       Did he write many letters ?
b.      Will he write many letters ?
c.       Has he written many letters ?

15.   Do you send many letters ?
a.       Did you send many letters ?
b.      Will you send many letters ?
c.       Have you sent many letters ?

16.   Do they explain everything ?
a.       Did they explain everything ?
b.      Will they explain everything ?
c.       Have they explained everything ?

17.   Does she attend that class ?
a.       Did she attend that class ?
b.      Will she attend that class ?
c.       Has she attended that class ?

18.   Do you have enough time ?
a.       Did you have enough time ?
b.      Will you have enough time ?
c.       Have you had enough time ?
 
19.   Do they copy the sentences ?
a.       Did they copy the sentences ?
b.      Will they copy the sentences ?
c.       Have they copied the sentences ?

20.   Does she have much trouble ?
a.       Did she have much trouble ?
b.      Will she have much trouble ?
c.       Has she had much trouble ?

21.   Does she do good work ?
a.       Did she do good work ?
b.      Will she do good work ?
c.       Has she done good work ?

22.   Do the students practice ?
a.       Did the students practice ?
b.      Will the students practice ?
c.       Have the students practiced ?

23.   I don’t stay there.
a.       I didn’t stay there.
b.      I won’t stay there.
c.       I haven’t stayed there.

24.   He doesn’t work hard.
a.       He didn’t work hard.
b.      He won’t work hard.
c.       He hasn’t worked hard.

25.   I don’t have any energy.
a.       I didn’t have any energy.
b.      I won’t have any energy.
c.       I haven’t had any energy.
 
26.   He doesn’t pay his bills.
a.       He didn’t pay his bills.
b.      He won’t pay his bills.
c.       He hasn’t paid his bills.

27.   We don’t see that fellow.
a.       We didn’t see that fellow.
b.      We won’t see that fellow.
c.       We haven’t seen that fellow.

28.   She doesn’t use this one.
a.       She didn’t use this one.
b.      She won’t use  this one.
c.       She hasn’t used this one.

29.   They don’t remember it.
a.       They didn’t remember it.
b.      They won’t remember it.
c.       They haven’t remembered it.

30.   I don’t do much work here.
a.       I didn’t do much work here.
b.      I won’t do much work here.
c.       I haven’t done much work here.

31.   He doesn’t listen carefully.
a.       He didn’t listen carefully.
b.      He won’t listen carefully.
c.       He haven’t listened carefully.


Using Irregular Verbs



1.       Mr. Harris has taught English at this school for five years
2.       I have written three or four letters to that company
3.       The students in this class have done those two lessons already
4.       I have known professor Moore for more than twelve years
5.       Richard has taken three courses in English at this school
6.       These steps are dangerous. I have fallen on them several times
7.       Mr. Kramer has been in the united states for three years
8.       The janitor have already shut the back door
9.       The students have read all of the stories in that book
10.   Marjorie has chosen a pretty dress for the party
11.   I have spoken to my boss about the problem several times
12.   That tree have grown at least five feet since last year
13.   Miss king has spent over eighteen hundred dollars since May
14.   Mr. and Mrs. Smith have bought a new house in North Plains
15.   The real estate agents have sold the smith’s old house
16.   Charles has had a bad cold for a whole week
17.   I’m sorry I have forgotten the name of that book
18.   We have already heard that new song several times
19.   Mr. Wilson isn’t here. He has went out of town for the weekend
20.   Mr. Kennedy has worn his blue suit to the office only twice
21.   I have sat in this same seat since the first day of classes
22.   The money isn’t in this drawer. Someone have stolen it
23.   Up to now, I have understood every lesson in the book
24.   We have had absolutely no trouble with our car so far
25.   No one have found that girl’s purse and gloves yet
26.   The weather have been very warm ever since last Thursday
27.   Mr. Anderson and Mr. Brown have had lunch already
28.   I have seen the Empire State Building hundreds of times
29.   We have already spoken to the director and gave him the message
30.   Grandmother has never flown in airplane before
31.   You have torn your shirt! There’s a hole in the left sleeve
32.   I have already read the customer’s letter and wrote a reply to him
 

Senin, 11 November 2013

Penalaran Deduktif dan Penalaran Induktif

Artikel Deduktif  

Artikel Lingkungan Hidup
 

Hubungan Lingkungan Hidup dengan Pembangunan

Peningkatan usaha pembangunan, maka akan terjadi pula peningkatan penggunaan sumber daya untuk menyokong pembangunan dan timbulnya permasalahan-permasalahan dalam lingkungan hidup manusia.

Dalam pembangunan, sumber daya alam merupakan komponen yang penting karena sumber daya alam ini memberikan kebutuhan asasi bagi kehidupan. (Silogisme Hipotesis)

Dalam penggunaan sumber daya alam tadi, hendaknya keseimbangan ekosistem proyek pembangunan harus sangat di perhatikan, keseimbangan ini bisa terganggu jika pihak yang mengelolanya tidak perduli dengan dampak negatif yang akan terjadi ketika melakukan aktivitas proyek pembangunan yang kadang-kadang bisa membahayakan kehidupan umat. (Silogisme Kategorial)
 
Harus dicari jalan keluar yang saling menguntungkan dalam hubungan timbal balik antara proses pembangunan, penggalian sumber daya alam, dan masalah pengotoran atau perusakan lingkungan hidup manusia. Sebab pada umumnya, proses pembangunan mempunyai akibat-akibat yang lebih luas terhadap lingkungan hidup manusia, baik akibat langsung maupun akibat sampingan seperti pengurangan sumber kekayaan alam secara kuantitatif & kualitatif, pencemaran biologis, pencemaran kimiawi, gangguan fisik dan gangguan sosial budaya. (Silogisme Hipotesis)

Kerugian-kerugian dan perubahan-perubahan terhadap lingkungan perlu diperhitungkan, dengan keuntungan yang diperkirakan akan diperoleh dari suatu proyek pembangunan. Itulah sebabnya dalam setiap usaha pembangunan, ongkos-ongkos sosial untuk menjaga kelestarian lingkungan perlu diperhitungkan, sedapat mungkin tidak memberatkan kepentingan umum masyarakat sebagai konsumen hasil pembangunan tersebut.


Beberapa hal yang dapat dipertimbangkan dalam mengambil keputusan-keputusan demikian, antara lain adalah kualitas dan kuantitas sumber kekayaan alam yang diketahui dan diperlukan; akibat-akibat dari pengambilan sumber kekayaan alam termasuk kekayaan hayati dan habisnya deposito kekayaan alam tersebut. Bagaiaman cara pengelolaannya apakah secara traditional atau memakai teknologi modern, termasuk pembiayaannya dan pengaruh proyek pada lingkungan terhadap memburuknya lingkungan serta kemungkinan menghentikan perusakan lingkungan dan menghitung biaya-biaya serta alternatif lainnya.

Hal – hal tersebut di atas hanya merupakan sebagian dari daftar persoalan, atau pertanyaan yang harus dipertimbangkan bertalian dengan setiap proyek pembangunan. Juga sekedar menggambarkan masalah lingkungan yang konkret yang harus dijawab. Setelah ditemukan jawaban yang pasti atas pertanyaan-pertanyaan tadi, maka disusun pedoman-pedoman kerja yang jelas bagi pelbagai kegiatan pebangunan, baik berupa industri atau bidang lain yan gmemperhatikan faktor perlindungan lingkungan hidup manusia.


Jenis Limbah yang menyebabkan Pencemaran Tanah

Pencemaran tanah adalah keadaan di mana bahan kimia buatan manusia masuk dan merubah lingkungan tanah alami. Pencemaran ini biasanya terjadi karena: kebocoran limbah cair atau bahan kimia industri atau fasilitas komersial, penggunaan pestisida, masuknya air permukaan tanah tercemar ke dalam lapisan sub-permukaan, zat kimia, atau air limbah dari tempat penimbunan sampah serta limbah industri yang langsung dibuang ke tanah secara tidak memenuhi syarat. (Silogisme Hipotesis)
Jika suatu zat berbahaya telah mencemari permukaan tanah, maka ia dapat menguap, tersapu air hujan dan atau masuk ke dalam tanah. Pencemaran yang masuk ke dalam tanah kemudian terendap sebagai zat kimia beracun di tanah. Zat beracun di tanah tersebut dapat berdampak langsung kepada manusia ketika bersentuhan atau dapat mencemari air tanah dan udara di atasnya. (Silogisme Kategorial)

Pencemaran tanah berawal dari limbah domestik, limbah industri, dan limbah pertanian, berikut penjelasan dari masing-masing limbah yang menyebabkan pencemaran tanah:


1. Limbah DomestikLimbah domestik dapat berasal dari daerah pemukiman penduduk, perdagangan pasar, tempat usaha hotel dan lain-lain.Limbah padat berupa sampah anorganik. Jenis sampah ini tidak bisa hancur, misalnya plastik, kaleng minuman, botol plastik air mineral dan lain-lain. Limbah cair berupa sisa diterjen dari rumah, tinja,oli, dan lain-lain yang meresap ke dalam tanah yang dapat membunuh mikro-organisme di dalam tanah.”

2. Limbah Industri

Limbah Industri berasal dari lingkungan industri yang membuang limbah secara langsung ke tanah tanpa proses penetralan zat-zat kimia terlebih dahulu.Limbah Industri bisa berupa limbah padat yang bisa berupa lumpur yang berasal dari sisa pengolahan misalkan sisa pengolahan kertas, gula, rayon, plywood dan lain-lain.Limbah cairan yang berupa hasil pengolahan dari proses produksi industri seperti sisa hasil pengolahan industri pelapisan logam, tembaga, perak, khrom, boron adalah zat-zat yang dihasilkan dari proses industri pelapisan logam

3. Limbah Pertanian

Limbah pertanian berasal dari pemberian pupuk petani untuk tanamanya atau racun untuk pembunuh hama. misalnya pupuk urea, pestisida.

Sampah dan Upaya Penanggulangannya 

 
Budaya konsumerisme masyarakat saat ini mempunyai andil besar dalam peningkatan jenis dan kualitas sampah. Di Era Globalisasi, para pelaku usaha dan pebisnis bersaing sekeras mungkin untuk memasarkan produknya, tidak hanya itu tapi mereka memiliki strategi bisnis dengan mengemas produknya dengan kemasan yang menarik konsumen. (Silogisme Kategorial)

 Bervariasinya kemasan produk tersebut menimbulkan peningkatan jenis dan kualitas sampah. Sayangnya desakan menciptakan produk baru beserta kemasannya oleh para pelaku usaha tidak dibarengi dengan memikirkan sistem pengelolaan persampahannya.

Kondisi ini seharusnya memacu berbagai pihak untuk turut memikirkan solusi dari pengelolaan sampah, khususnya pemerintah yang mengatur kebijakan dan para produsen sampah.

Dalam hal ini Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bekasi telah merumuskan beberapa kegiatan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat Kota Bekasi terkait sistem pengelolaan persampahannya, melalui berbagai kegiatan yang ada seperti Peningkatan Peran Serta Masyarakat Dalam Pengendalian Lingkungan Hidup, Pembinaan Eco School, Peringatan Hari-Hari Lingkungan Hidup, Pembersihan Sampah / Gulma di Sungai-Sungai di Kota Bekasi (PROKASIH) dan berbagai kegiatan lainnya yang diharapkan.

Sampah erat kaitanya dengan kesehatan masyarakat, karena dari sampah-sampah tersebut akan hidup berbagai mikro organisme penyebab penyakit (bacteri pathogen), dan juga binatang serangga sebagai pemindah/penyebar penyakit (vector). (Silogisme Hipotesis)


Oleh sebab itu, sampah harus dikelola dengan baik sampai sekecil mungkin tidak mengganggu atau mengancam kesehatan masyarakat. Pengelolaan sampah yang baik, bukan saja untuk kepentingan kesehatan saja, tetapi juga untuk keindahan lingkungan. Yang dimaksud dengan pengelolaan sampah di sini adalah meliputi pengumpulan, pengangkutan, sampai dengan pemusnahan atau pengolahan sampah sedemikian rupa sehingga sampah tidak menjadi gangguan kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.

Pengelolaan sampah didefinisikan sebagai kontrol terhadap timbulan sampah, pewadahan, pengumpulan, pemindahan dan pengangkutan, proses pembuangan akhir sampah, di mana semua hal tersebut dikaitkan dengan prinsip – prinsip terbaik untuk kesehatan, ekonomi, keteknikan/ engineering, konservasi, estetika, lingkungan, juga terhadap sikap atau budaya local masyarakat itu sendiri. (Silogisme Kategorial)
 

Manfaatkan Sampah di lingkungan Kita 
 
Dalam kehidupan, manusia tidak dapat dilepaskan dari sampah. Setiap hari manusia selalu menghasilkan sampah yang semakin hari semakin banyak jumlahnya. (Silogisme Kategorial)

 Sampah di perkotaan telah menjadi masalah yang cukup rumit sehingga kadang sulit untuk mengatasinya.

Sampah adalah sisa-sisa barang atau benda yang sudah tak terpakai yang akhirnya dibuang. Sampah di negara kita begitu berlimpah sehingga timbul masalah dalam pembuangannya. Dulu pernah ada kota yang menghadapi persoalan mengenai sampah sampai-sampai di tiap sudut kota ditemukan sampah yang berserakan dan menggunung yang membuat kita terkejut dengan banyaknya sampah yang ada. Sehingga kota tersebut sempat dijuluki kota sampah. Hal itu terjadi akibat terbatasnya tempat untuk pembuangan sampah dan tidak adanya alternatif lain untuk memanfaatkan sampah yang ada. Sampah yang bertumpuk menimbulkan bau tak sedap dan penyakit menular yang berbahaya bagi manusia. Sedangkan di lain tempat banyak orang yang membuang sampah sembarangan ke selokan atau sungai yang akhirnya menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir.

Sampah dapat digolongkan ke dalam 2 jenis yaitu sampah organik dan sampah anorganik. Sampah organik adalah sampah yang dapat diolah sedangkan sampah anorganik adalah sampah yang dapat didaur ulang. Sampah organik dapat diolah menjadi pupuk atau sumber energi. Sebagian besar sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga adalah sampah organik (sampah basah) contohnya sampah dari dapur, sisa sayuran, kulit buah dan daun. (Silogisme Hipotesis)

Sedangkan sampah anorganik contohnya botol kaca, botol plastik, kaleng, dan kertas.

Peningkatan jumlah penduduk yang begitu pesat dan gaya hidup masyarakatnya berpengaruh besar pada volume sampah yang dihasilkan. Bila hal ini tidak cepat ditangani akan semakin komplek masalah yang ditimbulkan akibat sampah. Jadi sampah perlu penanganan semua pihak bukan hanya oleh pemerintah saja tetapi kita ikut aktif bertindak terhadap masalah tersebut. Paling tidak kita dapat memanfaatkan sampah dari hasil rumah tangga kita sendiri.

Cara yang dapat dilakukan adalah sebelum membuang sampah pilahlah terlebih dahulu sampah organik dan sampah anorganik. Pemanfaatan sampah organik adalah dengan cara mengumpulkan sampah organik kemudian diolah dengan cara pengomposan. Upaya pengolahan ini akan menghasilkan pupuk sebagai penyubur tanah dengan memanfaatkan aktivitas mikroorganisme, seperti bakteri, jamur, serangga dan cacing. Bila kita mempunyai lahan/pekarangan yang cukup luas sampah organik dapat dikubur di lahan kosong/pekarangan rumah. Tetapi bila lahan kita terbatas, masukkan sampah sisa rumah tangga berupa sisa sayuran atau daun-daun ke dalam kotak. Kotak ini dapat kita buat demgam ukuran 60x60x20 cm3. Kemudian isi kotak dengan daun, sisa sayuran lalu masukkan beberapa ekor cacing tanah/merah lalu masukkan pula dua genggam tanah. Lakukan hal tersebut setiap hari, sehingga lama kelamaan sampah tersebut berubah menjadi kompos yang dapat digunakan untuk menyuburkan tanaman kita.

Pemanfaatan sampah organik yang lain adalah sampah organik dicampur dengan air kemudian dimasukkan ke dalam tempat yang kedap udara dan dibiarkan selama lebih kurang dua minggu sehingga menghasilkan biogas. Biogas ini dapat dimanfaatkan untuk memasak yang tingkat polusinya relatif kecil. (Silogisme Kategorial)

Sampah anorganik berupa kaleng bekas dapat dimanfaatkan lagi misalnya untuk pot tanaman, atau diberikan kepada pengumpul barang bekas untuk diolah lagi di pabrik/industri daur ulang begitu pula botol bekas minuman. Untuk sampah kertas/koran dapat diproses menjadi kertas daur ulang. Hancurkan kertas bersama air dengan alat blender kemudian disaring lalu letakkan pada tempat cetakan untuk selanjutnya dikeringkan. Produk kertas ini dapat digunakan untuk berbagai kerajinan tangan (handycraft)

Bila kita aktif melakukan pemanfaatan sampah, sedikit banyak akan berdampak pada lingkungan kita dan yang terpenting kita telah ikut melakukan penghematan baik itu penghematan uang atau penghematan energi. 


Artikel Induktif

Artikel Pendidikan 
Written by admin. Posted in MISCELLANEOUS

Artikel Pendidikan tentang pentingnya pendidikan untuk masa depan. Para pembaca yang budiman, pada kesempatan ini kita coba akan bahas tentang manfaat pendidikan untuk masa depan. Seperti kita ketahui bahwa memahami pentingnya pendidikan sangatlah penting. Oleh karena itu pemerintah pun selalu ingin meningkatkan kualitas pendidikan warga negaranya.


Kualitas pendidikan tentu sangat penting bagi generasi muda. Generasi mudalah yang akan memimpin negeriini ke depan. Bila generasi muda tidak mendapatkan kulitas pendidikan yang memadai maka kita akan tertinggal drai bengsa bangasa lain. Di sinilah pentingnya, manfaat pendidikan yaitu untuk meningkatkan kulaitas generasi muda sehingga mereka akan mampu untuk menhadapi persaingan global dunia. (Generalisasi)
 
Pada tataran individu, fungsi pendidikan tentu sangat jelas. Dengan mendapatkan pendidkkan yang cukup kita akan bisa mendapat masa depan yang lebih baik. Saat ini mencari kerja sangatlah sulit. Bila anda rtidak punya latar pendidikan yang cukup baik anda akan kalah bersaing dengan opencari kerja lain. Semakin baik jenjang pendidkkan anda di harapkan anda akan semakin besar untuk mendapatkan pekerjaan yang bagus dengan gaji yang memadai untuk memungkinkan anda mendapat taraf hidup yang lebih baik. Jadi kunci masa depan adalah pendidkan. (Generalisasi)

 
Dalam tingkatan tertentu, pendidkkan tidak hanya berfungsi untuk mencari pekerjaan. Hal ini benar adanya karena pendidikan memang tidak hanya di tujukan untuk endapatkan kerja yang labih baik. Pendidikan juga memngasah kemamopuan dan ketraplilan kita dalam menghadapi masalah dan menyelesikanya dengan cara yang cepat dan tepat. Itulah fungsi pendidikkan yang seharusnya kita fahami. Jadi kalau ada yang bilang bahwa fungsi pendidikana dalah untuk mendapat pekerjaan tentu ini salah kaprah. Mendapat pekrjaan adalah hanya salah satu dari fungsi pendidikan. (Kausal)

 
Pendidikan yang kita maksud di sini adalah pendidikan formal dan pendidikan informal. Dua duanya sangat penting. Banyak orang yang sukses dalam hidup dan banyak memberi kontribusi kepada masyarakat tanpa memiliki pendidikan formal. Banyak juga professional sukses dengan pendidikan formal yang bagus. Alangkah hebatnya bila seseorang dengan latar akadeis yang bagus di tujnagn dengan pergaulan dan pendidkkan informal yang memadai tentu akan menghasilkna pribadi istimewa yang bisa di andalkan. Di sini saya hanya ingin menyampaikan bahwa pendidikan formal dan pendidkan informal adalah sama pentingnya. (Analogi)

 
Demikianlah sajian kita hari ini berupa Artikel Pendidikan dan pentingnya pendidikan untuk masa depan. Semoga kita bisa mengabiul manfaat dari ratikel yang telah kita smapaikan di atas.


Sumber:
http://www.artikelbagus.com/2013/07/artikel-lingkungan-hidup.html 
http://carakata.org/artikel-pendidikan-tentang-pentingnya-pendidikan-untuk-masa-depan/

Senin, 14 Oktober 2013

MOBIL MURAH...?? IRONI ATAU SUATU KEMAKMURAN...??

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
 
Pemerintah punya alasan tersendiri soal latar belakang meluncurkan kebijakan mobil murah dan ramah lingkungan (low cost green car/LCGC). Salah satunya dalam rangka mencegah impor mobil sejenis dan komponennya terkait ASEAN Free Trade Agreement 2015.

Menurut Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian, dengan adanya aturan mobil murah, para produsen mobil dalam negeri pun akan mulai memproduksi mobil tersebut. Juga diikuti oleh peningkatan industri turunannya, yakni industri komponen yang sebagian masih diimpor.

Selain itu, kendaraan dengan bahan bakar menggunakan premium beroktan 90 ini tergolong irit dibanding kendaraan-kendaraan lain. Untuk 1 liter, mobil ini bisa menempuh jarak hingga 20 km.

Sementara itu, Sekretaris Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia Eddy Sumedi mengatakan, jika telah diproduksi, kebanyakan pengguna roda dua atau motor akan mulai beralih ke kendaraan roda empat ini. Pasalnya, daya beli masyarakat akan semakin tinggi dan didukung dengan harga mobil yang murah.

1.2 Tujuan dan Manfaat
  • Tujuan
                    Dalam makalah ini membahas bahwa publik Indonesia digemparkan dengan program mobil murah yang diluncurkan dalam even pameran mobil Indonesia International Motor Show (IIMS) baru-baru ini. Gubernur DKI, Jokowi, secara terbuka mengkritik program tersebut karena dianggap bertentangan dengan program penanganan kemacetan di Jakarta. Tidak hanya itu, Organda dan YLKI juga memperkarakan program itu karena dianggap mengandung unsur penipuan dan tidak pro kepentingan publik.
  • Manfaat
                    Semoga pembahasan ini dapat di mengerti dan di pahami oleh semua pihak agar permasalahan dari mobil murah ini dapat terpecahkan sesegera mungkin

1.3 Metode Penulisan

Untuk mendapatkan data dan informasi yang diperlukan, penulis menggunakan metode studi dokumenter. Adapun teknik yang dipergunakan pada penelitian ini adalah Studi Pustaka, Pada metode ini, penulis membaca artikel dan tanggapan para tokoh yang berhubungan dengan penulisan karya ilmiah yang berkaitan dengan masalah Mobil Murah.

 BAB II

PEMBAHASAN

Di tengah keraguan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, tiba-tiba diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 41/2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Di dalam PP tersebut diatur pula low cost green car(LCGC) atau mobil murah ramah lingkungan, meliputi hybrid car, mobil listrik, dan biofuel. Substansi PP tersebut adalah mengatur mengenai penghitungan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Jenis mobil yang diatur dibedakan menjadi dua, yakni low carbon emission (LCE) dan LCGC.

Potongan pajak PPnBM yang dikenakan terhadap mobil LCE yakni 25-50%, sedangkan untuk LCGC 100% alias dibebaskan. Yang termasuk dalam LCE adalah mobil berbahan bakar diesel atau petrol engine, biofuel, hybrid, gas CNG, atau LGV. Mobil LCE dikenakan diskon pajak 25% jika konsumsi bahan bakarnya 20-28 km per liter, dan diskon 50% jika konsumsi bahan bakar lebih dari 28 km per liter.

Sedangkan mobil yang termasuk LCGC dibagi menjadi dua, yakni mobil berteknologi motor bakar cetus api (premium) dengan kapasitas hingga 1.200 cc dan mobil berteknologi motor nyala kompresi (diesel atau semidiesel) dengan kapasitas hingga 1.500 cc. Konsusmsi bahan bakar dua jenis mobil tersebut minimal 20 km per liter atau bahan bakar lain yang setara.

Kedua jenis mobil tersebut dapat diproduksi oleh produsen lokal maupun asing (Sumber: rangkuman pemberitaan beberapa media massa). Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/2013 ini menandai lahirnya suatu generasi baru dalam dunia otomotif, yaitu mobil dengan bahan bakar yang lebih irit, sehingga disebut ramah lingkungan. Dan karena menawarkan teknologi yang hemat BBM, maka memperoleh potongan pajak cukup signifikan. 

Potongan pajak yang signifikan itulah yang menyebabkan mobil tersebut dapat dijual dengan harga murah dibandingkan mobil-mobil biasa yang ada di pasaran sekarang ini. Harganya yang murah itulah yang akan membuat jenis kendaraan ini akan diburu oleh masyarakat yang sudah lama mimpi memiliki mobil pribadi.

Mungkin inilah jawaban atas wacana city car yang ramai dibicarakan sejak dua tahun silam, yaitu mobil-mobil baru dengan harga di bawah Rp 100 juta. Jika kemampuan produksi mobil jenis LCE dan LCGC mencapai 100.000 unit pada tahun pertama, dapat dipastikan ia akan terserap oleh pasar semua dan menjadi rebutan golongan kelas menengah baru. Selamat datang mobil baru di negeri yang boros BBM! Ironi 

Sebuah Kebijakan 
Keluarnya PP yang mengatur tentang mobil murah ini sesungguhnya merupakan wujud ketidakkonsistenan pemerintah dalam kebijakan BBM.  Di satu pihak, sejak 2010 terus mewacanakan untuk hemat BBM, termasuk juga membatasi kuota BBM bersubsidi, tapi si sisi lain, pemerintah justru mendorong produksi mobil murah dengan cara memberikan diskon pajak yang cukup signifikan. Harga murah dan hemat BBM itulah dua daya tarik utama bagi para pengguna sepeda motor untuk bermigrasi ke mobil pribadi. Apalagi bila bentuknya kecil dan dengan fleksibel bisa bermanuver di jalan yang macet, orang pasti menyukainya. 

Mengingat pertumbuhan kelas menengah di Indonesia selama satu dekade cukup signifikan, maka dapat diperkirakan proses migrasi dari sepeda motor ke mobil murah akan terjadi secara masif. Dengan demikian dalam lima tahun ke depan, mobil murah akan mendominasi jalan-jalan di kota-kota besar di Indonesia. Meskipun sudah didesain dengan teknologi hemat BBM, tapi karena jumlahnya masif, tetap saja kehadiran mobil murah ini akan turut mempercepat proses pemborosan BBM. Mobil yang dimaksudkan sebagai solusi hemat BBM ini malah turut memacu pemborosan BBM.

Jika pemerintah hendak mengambil kebijakan hemat BBM, langkah yang tepat adalah menaikkan harga BBM. Atau pun kalau ingin memberikan insentif pajak, seharusnya itu diberikan untuk jenis angktan umum (bus), bukan jenis mobil pribadi. Dengan harga bus/truk yang lebih murah, berarti operator dapat menekan biaya investasi yang pengembaliannya dibebankan pada tarif yang harus dibayar oleh penumpang/pengguna jasa. Bila biaya investasi kendaraan cukup tinggi, tarif pun tinggi. Tapi bila biaya investasi rendah, tarif dapat ditekan menjadi lebih murah. Memberikan keringanan/pembebasan pajak bagi kendaraan pribadi itu inkonsisten dengan niat kebijakan untuk hemat BBM  

Ironisnya lagi, dalam penetapkan pajak kendaraan Kementerian Keuangan tidak mendasarkan pada fungsi kendaraan, melainkan hanya pada besaran CC-nya saja. Ini yang membuat jenis bus dan truk – dengan alasan CC-nya lebih besar – dikenai pajak lebih besar pula, sebaliknya untuk kendaraan pribadi. Ini jelas mencerminkan kekacauan berpikir birokrat, karena hal yang terkait dengan kepentingan publik diperberat, tapi terkait dengan kepentingan pribadi justru diperingan.

Tidak mengherankan bila sampai saat ini Indonesia belum memiliki pabrik bus sendiri. Mestinya PP yang dibuat itu untuk mendorong lahirnya industri pembuatan bus dan truk untuk mendukung angkutan umum massal dan barang dalam negeri.

Untungkan Pihak Asing
Dengan dikeluarkannya PP No 41/2013 itu maka pihak yang paling diuntungkan adalah industri otomotif asing yang sudah siap teknologi untuk memproduksinya. Sedangkan industri otomotif lokal masih masih harus belajar teknologi terlebih dahulu untuk membuat mobil hemat BBM. Jadi peraturan ini sebetulnya pepesan kosong bagi industry otomotif lokal. Bagi masyarakat umum, ini justru merupakan jebakan baru untuk masuk ke dalam massalisasi mobil pribadi. 

Boleh jadi, munculnya peraturan tersebut merupakan hasil lobi industry otomotif dari luar yang sudah menginvestasikan modalnya secara besar-besaran di Indonesia. Efek lanjut dari massalisasi mobil pribadi ini adalah akan muncul desakan untuk membangun jalan-jalan baru atau memperlebar jalanjalan yang ada dengan alasan sudah tidak mampu lagi menampung kendaraan yang lewat. Bila kekhawatiran tersebut menjadi kenyataan, mobil murah yang disebut sebagai solusi hemat BBM justru berbalik menjadi masalah baru, yaitu pemborosan BBM secara masif dan terprogram.

Sulit bagi pemerintah ke depan untuk mengendalikan pertumbuhan mobil murah ini mengingat sampai sekarang belum ada satu pun instrumen untuk pembatasan kendaraan pribadi. Di sisi lain, perbaikan angkutan umum massal tidak terjadi secara cepat di semua wilayah Indonesia, tapi lebih terkonsentrasi di beberapa kota besar saja. Wajar bila di kemudian hari masyarakat justru bertumpu pada keberadaan mobil murah untuk melakukan mobilitas geografis. Akhirnya, secara agregat, keberadaan mobil murah yang disebut hemat BBM itu tetap saja memboroskan BBM dalam negeri.
BAB III

PENUTUP

 3.1 Kesimpulan

Dengan membaca artikel diatas, kita semua tahu bahwa program ini hanya membela kepentingan industri otomotif asing demi menghambat perkembangan industri mobil nasional.
Dengan adanya program ini ATPM sangat sangat diuntungkan karena bisa menjual mobil lebih banyak dengan tingkat keuntungan per-unit yang lebih besar. Sebaliknya publik tertipu karena harus membayar lebih mahal untuk kualifikasi mobil yang rendah. Sementara pemerintah juga tidak mendapatkan apapun, kecuali mungkin fee sekian persen untuk pejabat-pejabat yang terlibat dalam proyek ini. (Silakan tebak sendiri siapa mereka).  

3.2 Saran

Menurut saya, seharusnya pihak-pihak yang mencetuskan program tersebut dapat berfikir lebih jernih lagi mengenai dampak negatif yang akan diterima oleh masyarakat lemah atau kelas bawah, jangan hanya memikirkan keuntungan yang akan mereka dapat dari program tersebut. Ada baiknya jika mereka lebih memikirkan suatu program untuk memakmurkan SELURUH masyarakat Indonesia!!

Referensi:

http://asianusa.blogspot.com/2013/07/ironi-mobil-murah.html

Jumat, 07 Juni 2013

CONTOH KASUS SENGKETA TANAH MERUYA

Contoh kasus yang disebabkan dari carut-marutnya hukum pertanahan di indonesia: Sengketa tanah meruya selatan (jakarta barat) antara warga (H. Djuhri bin H. Geni, Yahya bin H. Geni, dan Muh.Yatim Tugono) dengan PT.Portanigra pada tahun 1972 – 1973 dan pada putusan MA dimenangkan oleh PT. Portanigra. Tetapi proses eksekusi tanah dilakukan baru tahun 2007 yang hak atas tanahnya sudah milik warga sekarang tinggal di meruya yang sudah mempunyai sertifikat tanah asli seperti girik. Kasus sengketa tanah meruya ini tidak luput dari pemberitaan media hingga DPR pun turun tangan dalam masalah ini. Selama ini warga meruya yang menempati tanah meruya sekarang tidak merasa punya sengketa dengan pihak manapun. Bahkan tidak juga membeli tanah dari PT Portanigra,namun tiba-tiba saja kawasan itu yang ditempati hampir 5000 kepala keluarga atau sekitar 21.000 warga akan dieksekusi berdasarkan putusan MA. Tidak hanya tanah milik warga, tanah milk negara yang di atasnya terdapat fasilitas umum dan fasilitas sosialpun masuk dalam rencana eksekusi.
Hal ini dikarenakan sengketa yang terjadi 30 tahun lalu, tetapi baru dilakukan eksekusinya tahun 2007, dimana warga meruya sekarang mempunyai sertifikat tanah asli yang dikeluarkan pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Disini terbukti adanya ketidaksinkronan dan kesemrawutan hukum pertanahan indonesia yang dengan mudahnya mengeluarkan sertifikat tanah yang masih bersengketa. Kasus sengketa tanah ini berawal pada kasus penjualan tanah meruya dulu antara PT. Portanigra dan H Djuhri cs berawal dari jual beli tanah tanah seluas 44 Ha pada 1972 dan 1973. Ternyata H Djuhri cs ingkar janji dengan menjual lagi tanahnya kepada pihak lain sehingga mereka dituntut secara pidana (1984) dan digugat secara perdata (1996). Sengketa tanah yang dimulai sejak lebih dari 30 tahun yang lampau bukanlah kurun waktu singkat. Selama itu sudah banyak yang berubah dan berkembang, baik penghuni, lingkungan sekitar, institusi terkait yang menangani, pasti personelnya sudah silih berganti. Warga merasa memiliki hak dan ataupun kewenangan atas tanah meruya tersebut.

Mereka merasa telah menjalankan tugas dengan baik seperti membayar PBB atas kepemilikannya dan tidak mau disalahkan, tidak ingin kehilangan hak miliknya. Situasi dan kondisi lapangan pada 1972 tentunya berbeda sama sekali dengan sekarang. Cara-cara melakukan penilaian dan mengambil langkah-langkah penindakan 30 tahun yang lalu pada saat ini telah banyak berubah. Paradigma masa lalu bahwa warga banyak yang belum memiliki sertifikat akan berhadapan dengan program sertifikasi yang memberi kemudahan dalam memperoleh sertifikat tanah. Dalam hal ini terlihat kesemrawutan hukum pertanahan oleh aparat pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Tanah (BPN) yang bisa menerbitkan sertifikat pada tanah yang masih bersengketa. Selain itu, PT. Portanigra yang tidak serius dalam kasus sengketa tanah ini. PT. Portanigra yang menang dalam putusan MA pada tahun 1996 tidak langsung mengeksekusi tanahnya, baru 11 tahun kemudian yakni tahun 2007 baru melaksanakan eksekusi tanahnya yang lahan sudah di tempati warga meruya sekarang dengan sertifikat tanah asli. Dengan kata lain di sengketa meruya ada mafia tanah yang terlibat.

Penyelesaian kasus sengketa tanah meruya : Pihak PT. Portanigra bernegoisasi dengan warga yang dihasilkan adalah pemilik kuasa yakni PT. Portanigra mengikhlaskan tanahnya yang sudah di warga sebelum tahun 1997 yang memiliki sertifikat tanah asli. Warga yang menampati tanahnya tahun 1997 keatas tidak bisa diukur kecuali mereka mempunyai surat jual-beli tanah dengan pemilik sebelumnya. Keputusan dari pengadilan negeri Jakarta Barat bahwa PT. Portanigra hanya bisa mengelola lahan kosong sehingga tidak menggangu warga dan kampus Mercu Buana, sedangkan Meruya Residence lebih tenang karena sudah membeli langsung hak kepemilikan tanah ke PortaNigra.
 
Sumber: